Pembaca yang berbahagia.
Berjumpa lagi kita di Bulan Juli ini.
Kali ini kita mau cerita sedikit tentang covid-19 dan birokrasi. Apa hubungannya? Nah.. itulah yang ingin kita bahas sendikit.
Dalam pekan lalu ada berita (menarik) yang mencuri perhatian sedikit. Mengapa sedikit, sebab seharusnya itu sudah sejak lama bisa dilakukan, bukan saat sekarang ini saja. Namun, bisa jadi gara-gara Covid-19, pemikiran pejabat di Aceh ini (sedikit) terbuka.
Tentang apa itu? Begini. Kabar gembira ini dating dari Kota Gemilang, Banda Aceh dan Bumi Muda Sedia, Aceh Tamiang. Ini menyangkut layanan administrasi kependudukan.
Dimana, kita ketahui bersama sejak 1 Juli 2020, di Kota Banda Aceh bagi masyarakat yang ingin mencetak administrasi kependudukan sudah bisa mencetak sendiri. Masyarakat tidak perlu direpotkan lagi harus bolak-balik ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Penceraian, Akta Pengasuhan Anak dan lain-lain, kini bisa dicetak sendiri dan sudah tidak menggunakan blangko lagi.
Baca: Sekarang Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Sendiri
Menurut Kadis Dukcapil Banda Aceh Emila Sovayana, Disdukcapil sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri setelah mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi (SIAK).
Hal seperti ini seharusnya sudah sejak lama bisa diterapkan, lagi pula kebijakan yang diambil berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Lalu bagaimana dengan Aceh Tamiang? Nah di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara ini, dalam upaya memudahkan layanan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, Dinas Dukcapil setempat juga membuat terobosan baru.
Baca: Mulai 7 Juli, Pengambilan Dokumen Kependudukan Lewat Paten Kecamatan
Dimana, pengambilan Dokumen Kependudukan bisa di lakukan di Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten) Kecamatan. Hal ini mulai berlaku terhitung sejak hari ini, Selasa 7 Juli 2020.
Pengambilan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, KIA, surat pindah, akta-akta dan lainnya akan dilakukan di Loket Paten di masing-masing Kecamatan sesuai alamat yang tercantum pada dokumen.
“Pengambilan tersebut juga diikuti dengan prosedur yang berlaku yakni kepada pemilik dokumen wajib menyerahkan tanda terima pendaftaran kepada petugas layanan Paten,” jelas Kadis Dukcapil Aceh Tamiang, Drs Sepriyanto, Sabtu 4 Juli 2020.
Dari dua kebijakan ini, tentunya sangat memudahkan masyarakat dan hal itu sebenarnya bisa dilakukan sejak lama, bukan saja sejak masa pandemi seperti sekarang ini.
Memangkas birokrasi demi memudahkan layanan bagi masyarakat itu harus bisa diterapkan dan menjadi prioritas bagi bagi pemerintah. Sebab, selama ini masyarakat sudah lelah dengan birokrasi yang panjang dan berbelit.
Sekiranya, salah satu hikmah dari Covid-19 yang bisa kita rasakan khusus layanan administrasi kependudukan ini, tidak hanya berlaku di Banda Aceh dan Aceh Tamiang saja. Namun, bisa diterapkan diseluruh Aceh bahkan di level pemerintahan provinsi.
Masih banyak kebijakan pro rakyat yang layak dan pantas diterapkan. Ini tentunya menjadi PR para birokrat pemerintah untuk bisa berpikir keras, bagaimana bisa melayani masyarakatnya.
Sebab ini salah satu bentu pencitraan yang ril, bukan pecitraan yang semu, dengan “berpura-pura” peduli ke masyarakat, padahal semua itu hanya settingan. Jadi sudah selayaknya kita semua menanamkan rasa peduli yang sesungguhnya.
Selamat buat Banda Aceh dan Aceh Tamiang, yang telah berpikir praktis dan meringankan beban birokrasi yang terpangkas. Semoga ini bisa jadi panutan dan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya yang melahirkan kebijakan dan terobosan baru yang benar-benar pro rakyat.
Sebab ingat, pemimpin saat ini dipilih rakyat dan masa depan keberlanjutan kepemimpinan juga ada ditangan rakyat. Maka tunjunkan, kita bekerja untuk dan demi rakyat.[h7]