Dua Kapal Pencuri Ikan Ditangkap

halaman7.com  – Banda Aceh:  Dit Polairud Polda Aceh mengamankan 2 kapal bersama nahkodanya yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing (pencurian ikan) di perairan  Provinsi Aceh.

Dir Polairud Polda Aceh Kombes Pol Soelistijono yang diwakili Kabag Binopsnal AKBP Sulisnawan, mengatakan 2 kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing masing-masing kapal berinisial KM RL GT 18 yang dinahkodai B (40) warga Aceh Utara dan Kapal berinisial KM SY 7 GT 23 yang dinahkodai M (59) warga Aceh Jaya.

Kapal KM RL GT 18 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal KM RL GT 18,7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi dan 1 bundel dokumen kapal.

Dijelaskan Kabagbinopsnal yang ikut didampingi Kasubdit Gakkum Kompol Padli, sedangkan kapal KM SY 7 GT 23 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juli 2020 di perairan Calang, Aceh Jaya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal KM SY 7 GT 23, 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen, 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong,  1 set pukat cincin, 1 unit radio, 1 unit GPS dan 1 unit kompas.

“Barang bukti bersama pelakunya saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kabagbinopsnal.[SP | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *