Dua Karyawan Medco Positif Covid-19, Perusahaan Menyanggah

halaman7.com Aceh Timur: Dua warga Aceh Timur, orang tanpa gejala (OTG) terindikasi positif virus corona Covid-19.

Kedua warga terindikasi covid 19 itu merupakan pekerja atau karyawan perusahaan  PT Medco E & P Malaka Blok A Aceh Timur.

Keduanya diketahui terindikasi positif Covid-19 setelah dilakukan test swab PCR pihak perusahaan tersebut.

dr Edi Gunawan MARS selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Aceh Timur, Selasa 21 Juli 2020 membenarkan. Bahwa ada dua warga Aceh Timur terindikasi covid 19 setelah adanya test swab PCR di pihak perusahaannya.

Akan tetapi keduanya merupakan pekerja lagi off, ketika hendak masuk kerja di test swab PCR dan Positif Covid 19. Keduanya harus melakukan isolasi mandiri. Pihak kesehatan Aceh Timur juga melakukan test swab terhadap orang yang sudah pernah kontak langsung dengan keduanya.

Lanjutnya, karyawan dilakukan test swab dan berdasarkan informasi dari dokter perusahaan tersebut ada lebih kurang 150 karyawan.

Dikatakan, PT Medco e&p Malaka menggunakan jasa Laboratorium Bunda Thamrin Sumatera Utara. Tetapi sampelnya dikirim ke laboratorium penyakit infeksi fakultas kedokteran Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.

“Terkomfirmasi ada dua orang karyawan  OTG positif covid 19,keduanya merupakan warga Aceh Timur,” tutup dr Edi Gunawan MARS.

Karyawan Off

VP Relation & Security Medco E&P Indonesia Drajat Panjawi dalam rilisnya kepada media mengatakan perusahaan telah mengambil semua langkah yang diperlukan. Ini untuk memastikan kesehatan Pekerja dan Kontraktor dengan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) guna mengantisipasi sejak dini penyebaran Covid-19.

Berkat pelaksanaan protokol tersebut, perusahaan telah berhasil mengidentifikasi pekerja positif Covid-19 yang tinggal di Aceh Timur, sebelum bertugas ke lapangan.

Baca Juga  RS Jangan Latah Nyatakan Positif Covid-19 Terhadap Pasien Meninggal

Berkembangnya informasi ada dua pekerja atau karyawan perusahan tersebut terindikasi Covid 19. Drajat panjawi menjelaskan, kedua pegawai atau karyawan tersebut pekerja off.

“Jadi bukan pekerja yang sedang berada di dalam CCP. Mereka di wajibkan menjalani pemeriksaan swab test sebelum masuk. Bila bersih baru boleh masuk. Itu regulasi perusahaan saat ini. Yang tidak bersih tidak boleh masuk cpp.

“Jadi kalau ada isu penyebaran terjadi di dalam itu tidak benar. Karena keduanya sedang off cuti selama 27 hari lamanya,” tegas Drajat Panjawi.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *