halaman7.com – Aceh Timur: Aparat Kepolisian Polsek Nurussalam Polres Aceh Timur berhasil menciduk RND (27) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di wilayah Nurussalam.
Selain tersangka, petugas juga berhasil juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu unit sepeda motor, satu buah tas samping, satu buah dompet, satu unit handphone.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Nurussalam Aceh Timur,” ujar Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah.
Penangkapan tersangka pada Sabtu 4 Juli 2020 itu berawal dari aksi penjambretan yang dilakukan tersangka pada korban Farah Zina (24 tahun)dan Annisa (22 tahun) Warga Panton Labu, Kecamatan Tanah Jamboe Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Saat itu, korban berangkat dari Panton Labu menggunakan sepeda motor ke Kota Langsa. Dalam perjalanan, sesampainya di Gampong Matang Neuheun Kecamatan Nurussalam, korban diikuti pelaku RND dari belakang menggunakan sepmor.
“Pada saat itu, tersangka melakukan aksinya dengan mendekati korban dan menarik tas samping korban sampai putus,” ujar Kapolsek.
Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku melarikan diri. Sontak saat itu juga korban mencoba mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada warga.
Warga yang mengetahui hal tersebut ikut membantu korban mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Gampong Matang Panyang masih di kecamatan yang sama.
Saat dikejar masyarakat pelaku jatuh dari sepmornya dan lari ke arah persawahan sampai ke belakang Kantor Polsek Nurussalam.
Masyarakat berteriak pencuri, kemudian personel Polsek Nurussalam ikut mengejar pelaku, selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan .
Kepada petugas, tersangka sebelumnya juga mengakui pada Jumat 3 Juli 2020 sekira pukul 13.30 WIB juga melakukan perbuatan yang sama di Gampong Bantayan, Nurussalam dengan korban Mardiana (41 tahun) seorang PNS, warga Gampong Grong Grong, Darul Aman, Aceh Timur.[ril |Antoedy]