halaman7.com – Langsa: Kasus perseteruan PT Pekola dengan PT PKLE yang mencuat saat ini semakin tidak baik. Anehnya, Pemko Langsa hanya membisu. Padahal masalah ini harus cepat diselaikan.
Ketua Yayasan Advoksi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, HA Muthallib Ibr SE SH MSi MKn pun angkat bicara, dengan mengultimatum pihak-pihak yang ada selisih paham baik PT Pekola dan PT PKLE dan Pemko Langsa segera selesaikan persoalan ini.
“Terkait dengan pelelangan pengelolaan ekowisata hutan manggrove di Kuala Langsa, menjadi polemik selama dua pekan ini, harus segera tuntas,” tegas HA Muthallib, Jumat 10 JUli 2020.
Muthallib meminta Pemko Langsa untuk segera menyelesaikannya agar tidak berkepanjangan, dan jangan sampai nantinya kasus ini lari keranah hukum.
Menurut HA Muthallib, terkait polemik ini seharusnya Pemko Langsa dalam hal ini Walikota Langsa, Usman Abdullah, atau yang disapa Toke Suum, segera mengambil langkah untuk dapat mediasikan anatara kedua belah yang berseteru atas pengelolaan ekowisata hutan manggrove yang kini sudah dilakukan lelang.
Advokat Langsa ini mengatakan, iIni harus segera diselesaikan Pemko Langsa, agar tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan secara damai.
Mengingat sektor ekowisata ini merupakan salah satu sektor penghasil pendapatan asli daerah (PAD) dan juga sangat mempengaruhi peningkatan pertumbuhan ekonomi di Wilayah Kota Langsa.
Mantan Wakil Ketua PWI Aceh ini, mengatakan, dalam proses pelelangan ekowisata tersebut, pihanya tidak paham betul bagai mana prosesnya yang terjadi didalam, masalah ini sekarang sudah semakin rumit.
Lebih lanjut H A Muthallib menyebutkan, apalagi, ekowisata hutan mangrove sangat berpotensi untuk pertumbuhan ekonomi di Kota Langsa. Karenanya, bika ada persoalan Pemko Langsa segera mengambil sikap untuk menyelesaikannya dengan cepat.
INFO Terkait:
Kasus kedua Perusahaan ini pihak Pemko Langsa jangan menganggap enteng, sebab kalau terus didiamkan kasus ini akan sampai ke ranah hukum, baik nanti akan lari ke pidana atau perdata. Apalagi di media sosial, LSM LASKAR akan laporkan kasus ini ke Kejati dan Polda Aceh.
Dosen Fakultas Hukum Unsam Langsa ini menambahkan, perlu diketahui juga oleh PT Peloka dan PT PKLE, pihak YARA Perwakilan Langsa juga ada beberapa dokumen yang menyangkut kesalahan kedua perusahaan yang mengelola parawisata di Langsa.
Selama ini, ujar Muthalib, pihaknya diam, karena ingin melihat sandiwara apa yang sedang di pertontonkan kepada masyarakat Kota Langsa.
“Kepada kedua perusahaan itu kami sampaikan, jangan kalian pikir kami tidak tau apa yang selama ini kalian lakuķan di hutan bakau atau lebih dikenal kuala Langsa, miliaran rupiah uang negara sudah dimakan di hutan bakau itu,” beber Muthallib.
Muthallib ingatkan, jangan tantang pihaknya untuk melaporkan kasus itu ke pihak penegak hukum, Sebab, banyak domukumen yang dimiliki tentang kasus demi kasus di Kuala Langsa, termasuk Dinas Pariwisata Langsa juga ada cuci tangan dengan uang hutan mangrove.[ril | red 01]

















