halaman7.com – Banda Aceh: DPRK Banda Aceh menerima Laporan Pertangungjawaban (LPJ) 2019 dengan mulus tanpa ada hambatan. Penerimaan LPJ tersebut disampaikan dalam penutupan sidang paripurna DPRK masa persidangan ketiga, Jumat 17 Juli 2020 di gedung dewan setempat.
Mulusnya laju LPJ Banda Aceh ini, setelah semua fraksi dewan menyatakan menerima LPJ yang disampaikan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman.
Walikota Aminullah Usman menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas rampungnya pembahasan raqan pertanggungjawaban tersebut.
Walaupun di tengah pandemi Covid-19. Dengan segala kesungguhan dan keikhlasan, dewan tetap menjalankan amanah dalam menyelesaikan pembahasan Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh 2019.
Aminullah menilai, rampungnya pembahaman raqan hingga penandatanganan persetujuan bersama, membuktikan adanya rasa kebersamaan yang tinggi antara eksekutif dan legislatif.
Sehingga raqan ini telah dapat dirampungkan tepat pada waktunya melalui musyawarah secara mufakat.
Selanjutnya, persetujuan bersama terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2019 akan disampaikan ke Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasilnya baru ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh, dan sebagai laporan akan kami sampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri RI,” kata Aminullah.[ril | red 01]