Posko Rapid Test di SKB Aceh Tamiang Ditutup

halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Kesehatan menutup Posko Rapid Test yang didirikan di SKB Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Sabtu 18 Juli 2020.

Nantinya, untuk keperluan pemeriksaan dan urusan administrasi lainnya terkait rapid test bisa dilakukan di Puskesmas setempat. Puskesmas akan mengeluarkan surat hasil pemeriksaan tersebut.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Hardekky selaku Tim Informasi Gugus Tugas dari unsur Dinas Kesehatan megatakan, Posko rapid ditutup karena Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan dengan memperbolehkan fasilitas kesehatan (Faskes) primer.

Faskes tingkat pertama, klinik kesehatan atau Puskesmas dapat mengeluarkan surat keterangan rapid untuk kebutuhan masyarakat. Jadi yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah atau untuk kebutuhan penting lainnya tidak perlu lagi ke SKB.

“Surat keterangan kesehatan rapid test bisa dibuat di Puskesmas setempat, dengan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Biaya gratis, itupun selama tersedianya alat rapid di Puskesmas ada. Sebab, alat rapid test ini sangat terbatas,” jelas dr Hardekky.

Meskipun demikian, Hardekky meminta masyarakat Aceh Tamiang untuk tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terpapar Covid-19.

Tundalah perjalanan untuk sementara waktu. Agar mata rantai penyebaran Covid-19 terputus. Jika kebutuhan berpergian sangat mendesak, maka patuhi dan jalankan protokol kesehatan yang berlaku. Agar diri sendiri tetap safety dari ancaman Covid-19.

“Jika anda melindungi diri sendiri, maka anda juga turut melindungi orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, data terbaru sebaran percepatan dan pengendalian Corona hari ini, tercatat yang terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah tiga orang. Terkonfirmasi positif dan telah sembuh sebanyak tujuh orang.

“Sedangkan orang selesai pemantauan berjumlah 98 orang,” pungkas dr Hardekky.[ril |Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *