halaman7.com – Aceh Timur: Tangis haru pecah saat lima nelayan asal Aceh timur yang sempat tertangkap di Thaliand bisa berkumpul kembali dengan keluarga.
Di Kantor BPBD Aceh timur, lima nelayan remaja warga Aceh Timur ini disambut Kepala BPBD Ashadi, Kabid Linjamsos Saharani, dan unsur Muspika dari masing-masing daerah para nelayan remaja, serta para keluarga para nelayan.
Kepulangan lima nelayan remaja ini disambut haru dan bahagia oleh keluarga, Senin 20 Juli 2020. Bahkan beberapa orangtua tidak mampu menahan emosi rasa bahagia saat kembali berjumpa dengan anak-anak mereka yang sudah cukup lama terpisah.
Tidak hanya para keluarga yang anaknya dipulangkan pemerintah. Pihak keluarga yang keluarganya masih di tahan di Thailand untuk menjalani masa hukuman juga ikut menyambut nelayan yang kembali ke kampung halaman.
Dengan penuh harap pada pemerintah, mereka meminta agar keluarganya yang masih du tahan di Thailand agar segera dipulangkan ke Aceh.
Mereka dipulangkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial. Ada enam nelayan remaja atau anak di bawah umur. Lima nelayan diantar ke Aceh Timur, sedangkan satu nelayan lagi M Israkil Kasta diantar ke Aceh Utara.
Ke enam nelayan yang di pulangkan tersebut, tiga diantaranya adalah ABK KM Mahesa yang ditangkap pihak keamanan Thailand pada Selasa 21 Januari 2020 lalu, Abdul Aziz (15 tahun) warga Gampong Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Ikbal (15 tahun) warga Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak dan Mawardi (15 tahun) warga Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur.
Tiga nelayan lainnya adalah ABK KM Tuah Sulthan Baru, yang ditangkap pada Senin 9 Maret 2020. Mereka adalah Hamdan (17 tahun) warga Peudawa Rayeuk, dan Mustafa warga Kecamatan Darul Aman. Satu lagi, M Israkil Kasta warga Pulo, Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Aceh Utara.
Kepulangan enam nelayan remaja ini diantar Kabid Linjamsos Dinas Sosial Aceh, Sya`baniar mewakili Pemerintah Aceh. Selain itu ada juga anggota DPRA Iskandar Usman Alfarlaky, dan Muhammad Yunus atau Banta.
INFO Terkait:
Di Bawah Umur
Kepala Dinas Sosial Aceh Drs Alhudri MM yang diwakili Kabid Linjamsos Sya`baniar mengatakan, pemulangan enam nelayan setelah melalui proses peradilan Pemerintah Thailand. Hakim telah mempertimbangkan dengan seksama bahwa ke enam nelayan ini masih di bawah umur.
“Sehingga hakim mengarahkan jaksa penuntut untuk mengembalikan mereka ke negara asalnya,” kata Sya`baniar.
Kemudian, pihak Imigrasi Thailand melakukan transper repatrian terhadap ke enam nelayan ini ke Provinsi Pang Gha, ke Bangkok. Mereka menjalani karantina mandiri selama 14 hari dan selesai pada 9 Juli 2020.
Selanjutnya, Kementrian Luar Negeri RI berkoordinasi dengan KBRI Thailand dan juga pemerintah Aceh. Guna memfasilitasi pemulangan keenam nelayan remaja ini ke Indonesia.
“Setiba di Banda Aceh, mereka langsung kita jemput ke Bandara SIM dan kita fasilitasi pemulangannya,” katanya.
Proses Peradilan
Mewakili DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan, proses pemulangan enam nelayan remaja ini berkat kerjasama semua stake holder terkait. Sehingga ke enamnya bisa dipulangkan ke tanah air.
“Sementara terkait sebagian lagi nelayan dewasa yang ditahan di Thailand. Saat ini sudah menjalani proses peradilan dan telah divonis masing-masing satu tahun penjara,” katanya.
Kepala BPBD Ashadi mengucapkan terimakasih yang sebesarnya kepada Pemerintah Aceh yang telah memulangkan para nelayan remaja ini dengan selamat.
“Selanjutnya akan kita pulangkan pada keluarga masing masing. Kami siap membantu kemudian akan kita koordinasikan dengan dinas perikanan, Polres Aceh Timur. Agar nelayan kita dalam melaut tidak lagi keluar dari zona laut kita. Kekayaan laut kita masih melimpah, saya rasa tidak perlu melewatinya,” katanya.[ril | red 01]