halaman7.com – Banda Aceh: Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai kontrak di Banda Aceh, khususnya pada Dinas Perhubungan (Dishub) yang kedapatan menyalahgunakan narkoba akan diusulkan untuk dipecat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir MSi dalam Apel Bersama dan Silaturrahmi dengan Pegawai Purnatugas, pada Senin 13 Juli 2020 di halaman kantor tersebut mengatakan, usulan dipecat, sebagai komitmen pemerintah dalam upaya mewujudkan Banda Aceh bersih dari narkoba.
Selain itu, ditegaskan bagi PNS yang tidak masuk kantor juga akan diusulkan pemecatan. Hal ini sesuai dengan program pemerintah dalam rangka pengurangan jumlah pegawai di seluruh Indonesia.
Muzakkir juga mengarahkan, bagi PNS yang berkerja tidak optimal agar dilakukan penahanan Tunjangan Prestasi Kerja /Tunjangan Khusus (TPK/TC) yang diawasi atasan masing-masing.
“Bagi pegawai kontrak harus membuat Laporan Hasil Pekerjaan (LHP) sebelum tanggal satu setiap bulannya,” ujarnya.
Apel ini diikuti seluruh PNS dan tenaga kontrak Dishub kecuali yang bertugas di lapangan sekaligus penyerahan bingkisan kepada pegawai yang sudah purnatugas. Muzakkir mengucapkan terima kasih kepada pegawai pensiunan Dishub yang sudah purnatugas.[ril | red 01]