Aceh  

Aceh Tamiang Siapkan Payung Hukum bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

halaman7.com Aceh Tamiang: Terkait Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan membuat payung hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang merujuk pada Inpres tersebut.

Kesiapan itu disampaikan, setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin mengikuti Vidcon. Terkait Pelaksanaan Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Inpres tersebut terkait Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujar Basyaruddin, Kamis 13 Agustus 2020 di  Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang.

Dalam Vidcon tersebut, kepada para bupati/walikota untuk menyampaikan hal yang berkenaan dengan implementasi Inpres No 6 tersebut.  Termasuk upaya yang dilakukan dimasing-masing institusi.

Mematuhi Protokol Kesehatan

Inspres tersebut meminta daerah menyusun dan menetapkan peraturan kewajiban mematuhi protokol kesehatan pada setiap individu dan masyarakat. Dengan mewajibkan menggunakan masker.

Selain itu, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik. Termasuk meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, daerah juga diminta untuk mensosialisasikan secara masiv penerapan protokol kesehatan. Terutama di tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, institusi pendidikan, tempat ibadah, tempat usaha dan lainnya.

Vidcon ini tampak dihadiri juga Dandim 0117/ Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Wahyu Heri P, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *