halaman7.com – Langsa: Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, menegaskan, setiap anggota beserta keluarganya wajib untuk menggunakan masker. Apabila melanggar dan tertangkap tidak gunakan masker akan di kenakan hukuman.
“Hukuman itu berupa sanksi disiplin dan hak-haknya akan di cabut,” tegas Dandim Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin pada apel masker dalam rangka pendisiplinan pemakaian masker di lingkungan TNI, Jumat 28 Agustus 2020 di Lapangan Makodim.
Personel Kodim Aceh Timur diminta tetap konsisten menggunakan masker seperti yang telah dilakukan sebelumnya, semenjak Pandemi Covid-19. Ini nantinya akan menjadi contoh bagi masyarakat untuk ikut sama-sama disiplin menggunakan masker.
Dandim berpesan kepada anggota piket yang bertugas di Koramil. Apabila ada yang keluar masuk harus gunakan masker. Begitu juga tamu wajib pakai masker.
Pintu masuk Makodim sekarang sudah dipasang spanduk tentang imbauan “Kawasan Wajib Menggunakan Masker”. “Tidak memakai masker dilarang masuk,” pungkas Dandim.
Khusus di Asrama, bagi anggota yang keluar masuk juga harus tetap menggunakan masker. Begitu juga ibu, maupun anak-anak wajib gunakan masker saat keluar dari rumah maupun hendak pergi kekantor.[Antoedy]