halaman7.com – Banda Aceh: Divisi Humas Polri menggelar diskusi sengketa informasi dengan Komisi Informasi serta jajaran Polda Aceh, di Banda Aceh, Rabu 5 Agustus 2020.
Tim dari Divisi Humas Polri yang hadir Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno; Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol Tjahyono Saputro, AKBP Trihastuti.
Diskusi penyelesaian sengketa informasi itu dibuka Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. Dihadiri Irwasda Kombes Pol Marzuki Ali Basyah, sejumlah pejabat Utama dan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Aceh Drs Yusran MSi.
Kadiv Humas Polri dalam amanat yang dibacakan Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol. Tjahyono Saputro, mengatakan, Polri sebagai badan publik selain bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Polri juga harus mampu menjamin kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya baik dalam memberi maupun menerima informasi.
Dikatakannya, Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi. Antara lain, menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya.
Baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan murah. Apabila tidak dapat memberikan layanan informasi yang tepat maka akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi.
“Pelayanan informasi ini, tentu harus diselenggarakan secara sungguh-sungguh, dan diperlukan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan secara benar,” katanya.
Kapolda Aceh mengatakan Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja Polda Aceh. Maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat yang up to date.
“Humas juga harus mampu memberikan pelayanan informasi yang positif dengan cepat dan akurat sehingga dapat mencegah sengketa informasi yang terjadi dikemudian hari,” kata Kapolda.[SP | red 01]