halaman7.com – Redelong: Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah mengunakan hak Interpelasi (meminta keterangan) terkait kebakaran dahsyat melanda Pasar Simpang Tiga Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada Jumat pekan lalu.
Perlu di pertanyakan kenapa hanya satu unit mobil pemadam yang terlihat ada di lokasi kejadian.
“Kenapa datanganya terlambat,” ungkapnya koordinator Jang-Ko Maharadi, Selasa 18 Agustus 2020.
Keterlambatan dalam penanganan dan pemadaman musibah kebakaran yang telah menghanguskan sejumlah ruko yang terjadi di pusat pasar Simpang tiga Redelong Jumat pekan lalu.
Padahal posko Damkar utama tidak terlalu jauh dari lokasi kejadian, Harus diselidiki oleh pansus DPRK Bener Meriah.
Tidak hanya kebakaran pasar simpang tiga redelong. Keesokan harinya juga terjadi kebakaran di Desa Ujung Gele. Upaya pemadaman dilakukan secara swadaya masyarakat dibantu mobil tangki air dari dinas sosial serta Water Canon Brimob Kompi 3 Bener Meriah.
“Sedangkan mobil pemadam kebakaran sampai api padam tidak tampak di lokasi musibah,” ujar Maharadi.
Ini pelayanan yang sangat buruk. Kalak BPBD Bener Meriah sebagai penyedia layanan tidak tanggap dan tidak mampu mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan kebakaran yang terjadi.
Begitu juga dengan Kepala BPBD sebagaimana secara ex-officio dijabat Sekretaris Daerah tidak paham dan mampu memberikan mutu pelayanan. Sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat.
Disampingku itu, dari tujuh unit mobil pemadam kebakaran yang dikelola Kalak BPBD Bener Meriah. Hanya dua unit lagi masih bisa di beroperasi. Yakni mobil Damkar Posko Pondok Baru dan mobil Damkar di Posko Utama.
Pansus DPRK bisa mempertanyakan kenapa mobil yang lain bisa rusak, padahal biaya perawatan sudah dianggarkan Dan itu bersifat rutin.
Artinya tidak dibenarkan menjadi alasan kalau akibat refocusing anggaran untuk Covid-19 semua terpaksa di tangguhkan biaya perawatan.
“Kalau dana itu di refocusing menjadi alasan, ini menjadi aneh. Sekda harus bertanggungjawab terhadap pengalihan itu, kenapa bisa di refocusing sementara ini menyakut pelayanan dasar. Pansus bisa pertanyakan ini,” ungkap Maharadi
Lanjutnya, Pansus DPRK Bener Meriah dapat membuka semua anggaran lokasi belanja serta kegiatan Kalak BPBD Bener Meriah anggaran berjalan serta anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Supaya semua menjadi terang benderang, apa yang menjadi penyebab buruknya pelayanan Damkar Bener Meriah, termasuk dugaan korupsi ditubuh institusi itu.
Lanjutnya, apabila DPRK Bener Meriah abai terhadap pelayanan buruk pemadaman kebakaran yang terjadi. Maka pihaknya akan menyurati Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan investigasi atas permintaan kami sendiri terkait pelaksanaan layanan pemadam kebakaran di Bener Meriah.
“Hingga dapat menghasilkan dokumen systemic review yang memuat beberapa temuan serta saran perbaikan bagi instansi terkait,” tutup Maharadi.[sutris | red 01]
Respon (1)