halaman7.com – Langsa: Seorang dokter di Langsa yang berinisial SMF (33 tahun) diciduk unit Opsnal Satres Narkoba, Polres Langsa. Tersangka diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 Wib. Saat diciduk tersangka berada di pinggir jalan di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa melalui Kasatres Narkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra SH mengatakan, dari tersangka polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,50 gram yang disimpang dalam bungkus rokok.
“Polisi juga menyita satu unit handphoe dan sepeda motor tersangka,” ujar Kasatres Narkoba Polres Langsa, Selasa 24 Agustus 2020, malam.
Informasi Masyarakat
Dikatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Gampong Geudubang Jawa, sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat.
Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SMF. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti satu paket sabu yang disimpan tersangka dalam kotak rokok.
“Sabu itu ditemukan dalam saku pakaian bagian lengan sebelah kanan yang diakui milik tersangka,” jelas Kasatres Narkoba.
Berdasarkan pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial A, yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu itu dibelinya seharga Rp250.000.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Wijaya Yudistira Putra.[habib | red 01]

















