halaman7.com – Banda Aceh: Penerapan sanksi atau hukuman bagi yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan mulai benar-benar diterapkan. Langkah nyata itu dilakukan Polda Aceh terhadap anggotanya yang membandel.
Sebanyak 8 personel Polda Aceh yang kedapatan tidak memakai masker saat memasuki Mapolda Aceh, Selasa 25 Agustus 2020 pagi diberi sanksi. Mereka disuruh lari keliling lapangan apel dan korve (membersihkan) di lingkungan Masjid Babuttaqwa, Mapolda Aceh.
“Ini sanksi tegas bagi personel kita,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono.
Dikatakan Kabid Humas, personel Polda Aceh yang diberi sanksi itu tidak memakai masker saat pergi ke kantor. Ketika memasuki pintu gerbang Mapolda Aceh, petugas pendisiplinan protokol kesehatan dari Bidang Propam Polda Aceh memberhentikan mereka.
“Petugas langsung memberi sanksi kepada 8 personel tersebut,” sebut Kabid Humas.
INFO Terkait:
Menurut Kabid Humas, terkait pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di Provinsi Aceh. Polri menjadi pelopor dan berada di garda terdepan.
“Untuk itu mari beri contoh kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh,” kata Kabid Humas.[andinova | red 01]