halaman7.com – Banda Aceh: Kepala Pembinaan Mental Kodam Iskandar Muda (Kabintaldam IM), Kolonel Inf H Dodo Masdori, menegaskan Komunis masih dilarang di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Kabintaldam, terkait dengan isu PKI yang sedang marak dibicarakan di Indonesia. Kolonel Dodo menyampaikan hal tersebut saat menjadi pemateri pada Diklat Pembangunan Bidang Agama untuk Moderasi Beragama di Kampus Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh.
Kabintal menjelaskan bahwa komunis masih dilarang di Indonesia. Tap MPR Nomor 25 tahun 1966 belum dicabut sampai saat ini. Dengan demikian, partai komunis masih dilarang beraktifitas dalam berbagai hal di Indonesia.
“Kepada para penyuluh dan penghulu yang mengikuti Diklat ini. Kami berharap agar dapat menyampaikan kepada masyarakat yang disuluhi agar berhati-hati dalam bergaul. Hal itu supaya tidak terpapar dengan paham radikalisme dan intoleran dan terorisme,” jelasnya, Selasa 4 April 2020.
Diklat tersebut diikuti 60 peserta. Terdiri dari Penghulu dan Penyuluh Aceh serta Guru Tematik Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Kabintaldam IM juga mengajak para peserta untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media social. Hal itu agar tidak melanggar undang-undang ITE. Saat ini telah banyak memakan korban, baik dari kalangan sipil maupun dari aparat TNI/Polri dan ASN.
Hal lain yang disampaikan Kabintal IM itu adalah mengenai terorisme dan isu khilafah. Kolonel Dodo Masdori mengungkapkan terorisme merupakan suatu paham yang dilakukan sekelompok orang untuk menciptakan ketakutan.
Isu Khilafah
Pelaku terorisme itu bisa ditindak dengan pidana dalam tatanan hukum di Indonesia yang ditangani langsung oleh Polri. Sementara TNI berkapasitas sebagai satuan untuk membantu Polri dalam penanganan tindakan pemberantasan terorisme.
Adapun mengenai isu khilafah yang dilarang di Indonesia. Erat kaitannya karena ingin merubah pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila pembahasannya sudah final. Saat dibuat melibatkan para ulama di Indonesia pada awal kemerdekaan Indonesia.
“Pancasila itu adalah bagian dari pandangan bangsa untuk pemersatu bangsa,” kata Kolonel Dodo.
Dalam sesi tanya jawab. Salah seorang peserta mengungkapkan demokrasi yang ada di Indonesia terkesan dibatasi dalam hal penyampaian pendapat.
Menanggapi pertanyaan tersebut. Kabintaldam IM itu menjelaskan bahwa demokrasi dalam hal menyampaikan pendapat dibenarkan asalkan tidak merugikan dan menyinggung orang lain. Bila sudah menyinggung orang lain, nanti akan berurusan dengan undang-undang ITE.
Selain itu, Kolonel Dodo Masdori juga memberikan penjelasan yang sangat bijak tentang pertanyaan peserta lainya yang berkaitan dengan diskriminasi. Menurutnya secara kelompok tidak pernah ada diskriminasi.
“Akan tetapi yang sering terjadi adalah rasa tidak puas seseorang atau personal yang dibesar-besarkan. Sehingga terkesan didiskriminasikan. Akhirnya mendapat dukungan atau pembelaan dari pihak lain,” katanya.
Pada sesi penutup. Kabintaldam IM, didampingi Humas dan Protokol BDK Aceh Nazarullah SAg MPd. Ketua panitia Nusyirwin SSos MM menyampaikan salam dan terimakasih kepada Kepala BDK Aceh H Soni Sofian SE MPd atas kepercayaan dan kerjasama dengan Kodam Iskandar Muda untuk mengisi materi bagi peserta Diklat.[fl | red 01]