Langkah si Pencuri Becak Dihentikan Polsek Kuta Alam

halaman7.com Banda Aceh: Aksi pencurian becak yang marak di Banda Aceh akhirnya bisa dihentikan. Setelah Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh berhasil menangkap spesialis pencuri becak yang berinisial EF (34 tahun).

Sebelum langkahnya dihentikan, warga Aceh Barat berhasil mencuri becak motor pengangkut barang di tiga tempat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, penangkapan tersangka EF di kawasan Jalan Syiah Kuala, Lamdingin Banda Aceh, Kamis 13 Agustus 2020, malam.

“Tersangka EF merupakan spesialis pencurian becak motor yang selama ini kerap terjadi di Banda Aceh. Ianya melakukan aksi di tiga lokasi. Diantaranya di depan Plaza Telkom, Peunayong dan Lampaseh Kota,” sebut AKP Dizha, Minggu 16 Agustus 2020.

Kapolsek Kuta Alam mengatakan, pencurian bentor pertama dilakukan di halaman Plaza telkom, Banda Aceh hari Rabu 29 Juli 2020 milik Mundaris warga Kajhu, Aceh Besar.

Kemudian, tersangka EF juga melakukan aksi yang sama di ruko milik Sabri Harun, Keuchik Peunayong, Banda Aceh, Rabu 5 Agustus 2020. Ianya melakukan aksi disaat korban sedang melaksanakan shalat subuh.

Bentuk Tim

Menyikapi maraknya kejadian pencurian becak motor diwilayah hukum Polsek Kuta Alam, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

“Alhamdulilah dengan dibentuknya tim dalam pengungkapan kasus pencurian becak motor di wilayah Kuta Alam. Kami berhasil menangkap tersangka EF yang saat itu sedang berada di kawasan Lamdingin,” ujar Dizha.

Selain menangkap tersangka. Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit becak motor dengan berbagai merk dan tiga unit kunci.

Baca Juga  Warga Cot Gapu Meninggal Saat Makan di Peunayong

“Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam.  Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Dizha.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *