halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Aceh Tamiang, akan menerapkan sanksi disiplin bagi warga yang tak kedapatan tak memakai masker.
Sanksi disiplin itu berupa disuruh mengaji atau bernyanyi. Bagi pemuda yang tak bermasker akan di suruh push up di depan umum. Sanksi ini akan berlaku, setelah masa sosialisasi selesai dilakukan.
Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan, saat ini unsur Forkompimda Aceh Tamiang melakukan sosialisasi penggunaan masker di tiap-tiap kecamatan.
Setelah semua kecamatan mendapatkan sosialisasi masker. Maka akan diberlakukan razia. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan tindakan ditempat berupa mengaji, menyanyi atau tindakan fisik berupa push up bagi pemuda.
“Upaya ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Dandim disela-sela sosialisasi penggunaan masker di Pekan Seruway Aceh Tamiang, Jumat 28 Agustus 2020.
1.000 Masker
Pada sosialisasi penggunaan masker, Pemkab Aceh Tamiang melibatkan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan TNI Polri. Dalam kegiatan itu juga dibagikan 1.000 masker kepada masyarakat yang sedang berbelanja maupun pedagang.
Menurut Dandim, kegiatan ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Dalam sosialisasi dan pembagian masker ini juga langsung diikuti Bupati Aceh Tamiang. Wakapolres Kompol Yusuf Yuliyardi. Kadishub Syuibun Anwar, Kepala BPBD Syahri SP. Kasatpol PPWH Asma’i, Kapolsek Seruway Syahrial, Danramil 03/SRW Kpt Inf Sri Indarjo.[Antoedy]