Aceh  

Perketat Jalur Masuk, Thermal Scenner Camera Dipasang di Perbatasan

halaman7.com  Aceh Tamiang: Bupati Aceh Tamiang Mursil memimpin rapat bersama Forkopimda Aceh Tamiang dan Dinas terkait dalam agenda Pengetatan Perbatasan Aceh-Sumut, Selasa 11 Agustus 2020 sore di Ruang Rapat Bupati.

Agenda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Aceh Nomor 440/10863 tanggal 4 Agustus 2020. Hal Pengetatan Penjagaan Perbatasan Aceh.

Rapat pada hari ini, ujar Mursil merupakan kelanjutan  kegiatan dari agenda vidcon kemarin bersama Forkopimda Aceh. Ada beberapa poin yang dibahas bersama. Yaitu pengetatan perbatasan dan penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker,” kata Mursil.

Mursil juga mengatakan Thermal Scanner Camera bantuan Pemerintah Provinsi Aceh sudah terpasang dilokasi Posko Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Perbatasan Aceh-Sumut.

“Alhamdulillah Thermal Scanner Camera sudah berada di posko perbatasan kita, ini akan memudahkan petugas dalam pemeriksaan suhu tubuh,” ujarnya.

Mursil juga memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan. Untuk segera menyurati para pelaku usaha rental mobil, travel maupun bus. Baik ada di Aceh Tamiang dan perwakilan kantor di Medan. Dimana isinya menekankan bagi pengendara maupun penumpang yang akan keluar – masuk Aceh, wajib menunjukkan dua surat.

Baik itu, Surat Kesehatan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Instansi berwenang. Maupun Surat Tugas atau Keterangan Perjalanan dari Datok Penghulu (Kepala Desa) atau lembaga/instansi yang menugaskan.

Setiap supir harus memastikan penumpangnya, memakai masker. Memiliki surat kesehatan bebas gejala Covid-19. Surat keterangan tujuan melakukan perjalanan dari Datok Penghulu atau pejabat yang menugaskan.

“Kalau tidak ada dengan tegas akan kita suruh putar balik,” sambungnya.

Pemberlakuan pengetatan perbatasan dimulai Kamis 13 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB di Posko Terpadu Satgas Covid-19. Tepatnya Kantor UPPKB Seumadam (jembatan timbang) BPTD Wilayah I Provinsi Aceh.

Baca Juga  Reje dan Masyarakat Diminta Komitmen Sepakati Sanksi Sosial

Bupati Mursil jugamenyampaikan, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang. Dalam waktu dekat akan diadakan pembagian masker. Pemberian sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.

“Tolong kepada Kepala BPBD dibantu unsur TNI/Polri agar segera atur jadwal. Buat tim gabungan, untuk mensosialisasikan kembali penggunaan dan pembagian masker kepada masyarakat.

Setelah Pergub terkait sanksi masker diberlakukan. Maka nanti akan ada juga razia terhadap penggunaan masker. Khususnya di kantor Pemerintahan, pertokoan, pusat pasar dan keramaian serta perusahaan.

Sosialisasi
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK memberikan masukan agar dilaksanakan sosialisasi secara masiv (menyeluruh) kepada masyarakat. Tentang penerapan protokol kesehatan dan keterlibatan semua stakeholder.

“Pencegahan penyebaran covid-19 ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, TNI dan Pemerintah. Tetapi semua elemen masyarakat, pimpinan instansi dan perusahaan juga para pemilik usaha,” ujar Kapolres.

Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, menyarankan agar Satgas Penanggulangan Covid-19 bersinergi dalam mensosialisasikan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Menurut Dandim, info aktual dan kondisi terkini jumlah pasien positif, pasien sembuh, pasien meninggal agar diinformasikan secara luas. Mulai dari tingkat internasional, nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *