PNS Aceh Timur Pembobol Toko Ponsel Diringkus Polisi

halaman7.com Langsa: Satres Reskrim Polres Langsa, menangkap NR (37 tahun), tersangka pembobol toko Ponsel di Jalan Sudirman Kota Langsa. Tersangka diringkus di salah satu doorsmeer Gampong (Desa) Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

Tersangka merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Aceh Timur. Selain tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 57 unit handphone berbagai merk dan aseksoris handphone.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, pada  konferensi persnya, Senin 24 Agustus 2020 mengatakan, penangkapan tersangka berawal laporan dari pemilik toko Ponsel telah terjadi pencurian pada Jumat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 04.15 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV. Polisi mengetahui ciri-ciri tersangka. Kemudian polisi melakukan undercover dan pemantauan. Hingga berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Dari pengakuan tersangka, dalam melakukan aksinya. Tersangka masuk melalui rumah kosong yang berada di samping took dan masuk dalam toko dengan cara menggunting seng atap serta merusak plafon toko ponsel.

“Tersangka tidak menyadari saat keluar dari toko ponsel terekam oleh CCTV, sehingga diketahui ciri-cirinya,”jelas Kasat Reskrim.

Curi Handphone

Selain itu, polisi juga berhasil meringkus tersangka berinisial IV (28 tahun) warga Kecamatan Langsa Kota. Tersangka mencuri handphone  di toko Galary Era Umasyah, Kamis 30 Juli 2020, sekitar pukul 15.40 WIB.

Tersangka yang berpura-pura hendak beli pulsa itu, menyikat hanphone di took itu, saat melihat penjaganya sedang tertidur. Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri.

Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa. Guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dibidik dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[habib | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *