Teror Mutasi Menghantui ASN, Kemenag Aceh Gaduh

halaman7.com – Banda Aceh: Pasca dua kali pelantikan pejabat baru eselon III dan IV yang di lakukan Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal. Suasana kantor di Kanwil Kemenag Aceh itu mulai tak mementu.

Para ASN yang bekerja mulai kasak kusuk dan terlihat gaduh. Pasalnya, dari dua kali gelombang mutasi yang dilakukan, memperlihatkan ketidak pastian dan kejelasan. Terkesan main tebang pilih, bukan berdasarkan kinerja dan professional kerja.

Suasana gaduh dan galau para ASN ini, sempat terlihat dalam amatan media dalam pekan-pekan terakhir ini. Rasa gaduh itu terlihat, dengan tidak adanya kepastian bagi pejabat yang terkena mutasi.

Hal ini seperti yang dialami Safrizal, Mantan Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag. Dimana, dalam pelantikan pada 10 Agustus 2020, sampai saat ini ia tak mendapat penempatan dan tanpa SK.

“Secara pribadi saya belum menerima SK tempat tugas baru. Namun secara kedinasan silahkan di tanyakan langsung ke Kanwil Kemenag Aceh,” ujar Safrizal saat dihubungi, Rabu 19 Agustus 2020.

“Selayaknya dalam aturan, meskipun non job, saya kan di SK kan menjadi staf atau diperbantukan di satu bagian. Bukan seperti ini, mengambang tak jelas arah,” lanjut Safrizal.

Saat ini, ujar mantan Kasubbag Humas yang pernah mendapat penghargaan sebagai Kasubbag Humas terbaik dari Kementerian Agama ini, ia hanya pergi ke kantor lalu absen. Selebihnya tak tau apa yang dikerjakan.

“Karena tidak tahu dibagian mana penempatannya, jadi sayapun tak tahu apa yang harus saya kerjakan,” ujar Safrizal.

Pembunuhan Karakter

Menurutnya, ia pernah mempertanyakan hal ini kepada Kabag TU Kanwil Kemenag. Namun, tidak ada jawaban pasti. Karena, Kabag TU hanya mengatakan, tidak ada SK dimana ia di tempatkan.

Baca Juga  Taat Tradisi Mengabaikan Regulasi (Bagian II-habis)

Keanehan dalam mutasi dilingkungan Kanwil Kemenag ini, dinilai sejumlah ASN sudah menjurus ke pembunuhan karakter. Sebab, seseorang dengan sembarangan dicopot tanpa posisi selanjutnya dan ada jabatan yang sengaja terkesan dibiarkan kosong pasca orang tersebut dicopot.

INFO Terkait:

Ini terjadi pada jabatan Kasubbag Kepegawaian dan Hukum yang sebelumnya di isi Idris Suteja. Ia sendiri kini diangkat sebagai Kasi Pontren di Kemenag Aceh Selatan.

“Sebagai ASN saya tak keberatan ditempatkan dimanapun berada. Namun hendaknya itu dilakukan secara professional, bukan sembarangan dan dadakan,” ujar Idris Suteja yang dihubungi terpisah.

Dikatakan, menyangkut pergantian dirinya dan keanehannya. Telah disampaikan kepada Sekjen Kemenag RI di Jakarta dan beberapa tembusan ke beberapa instansi lain yang berwenang.

Dalam surat ke Sekjen Kemenag tersebut, Idris Suteja juga menyampaikan beberapa kejanggalan. Mulai dari surat undangan pelantikan tertanggal yang sama pada waktu pelantikan. Ini tidak sesuai dengan Perka BKN no 7 tahun 2017.

Dalam proses pelantikan juga tidak ada menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Selain tidak sesuai dengan Perka BKN no 7 tahun 2017 juga melanggar KMA No 428 tahun 2015.[andinova | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *