halaman7.com – Aceh Tamiang: Kabar dukacita kembali menghampiri Aceh Tamiang setelah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 kasus 104 berinisial SP (56 tahun) meninggal dunia, Senin 28 September 2020 dinihari sekira pukul 24.00 Wib.
Almarhum dikebumikan secara Protokoler Covid-19 siang tadi, Selasa 29 September 2020 sekira pukul 11.40 wib dengan pengawalan dan pengamanan jenazah dari RSUD Aceh Tamiang ke Kampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.
Demikian informasi diterima media ini dari Humas Setdakab Aceh Tamiang. Almarhum merupakan ASN, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang dengan alamat Dusun Satelit Graha Desa Kebun Tanah Terban Karang Baru.
Riwayat
Adapun riwayat pemeriksaan. Pasien masuk ke Ruang Pinere RSUD Aceh Tamiang pada 19 September 2020 sekira pukul 06.00 wib. Dengan diagnosa awal adalah Susp Covid 19+ Pnemonia.
Selanjutnya pasien telah dilakukan rapid test dan swab pertama pada 20 September 2020. Hasil swab pertama pasien keluar pada 24 September dengan hasil positif.
Kemudian 21 September 2020 terhadap pasien dilakukan swab ke dua dan sampai saat ini hasilnya belum keluar. Pada 29 September 2020 sekira pukul 24.00 wib Pasien dinyatakan meninggal dunia
Untuk hasil swab tes ke dua belum diketahui. Karena masih berada di Litbangkes Aceh Besar. Nanti akan disampaikan Jubir Tim Gugus Covid-19 Aceh Tamiang bila sudah keluar.
Almarhum dimakamkan di TPU (tempat Pemakaman Umum) di Desa Tanah Terban Karang Baru Aceh Tamiang.
Pihak keluarga menerima almarhum disemayamkan mengunakan protokoler pemakaman jenazah Covid-19. Tidak ada penolakan masyarakat dan pihak keluarga dalam hal pemakaman menggunakan protokoler pemakaman jenazah covid-19 ini.[ril |Antoedy]