halaman7.com – Banda Aceh: Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), resmi menyerahkan surat laporan kepada Ombudsman RI perwakilan Aceh, terkait kasus kelalaian dan buruknya pelayanan Damkar di Kabupaten Bener Meriah.
“Harus ada investigasi dan evaluasi serius terhadap pelayanan Damkar di Bener Meriah,” tegas Maharadi selaku Koordinator Jang-Ko, usai menyerahkan laporan ke Ombudsman, Rabu 2 September 2020.
Dikatakan, sangat jelas bahwa insiden 14 Agustus 2020 di Simpang Tiga, Redelong, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Mengakibatkan sebanyak 19 ruko hangus terbakar dan 6 unit ruko lainnya terkena imbas.
Kemudian pada 15 Agustus 2020 kebakaran kembali terjadi. Satu unit rumah milik warga kampung Ujung Gele, Kecamatan Bukit, habis terbakar. Satu rumah milik warga lainnya ikut terkena imbas.
Kejadian Kebakaran dua pekan yang lalu menunjukan pelayanan Damkar di Bener Meriah diduga tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) berdasarkan pada Perpres No 2 tahun 2018.
Lanjutnya, kejanggalan-kejanggalan yang terjadi seperti kerusakan mobil pemadam kebakaran juga harus dilakukan investigasi. Karena ada dugaan korupsi di kasus tersebut. Sehingga permasalahan ini dapat tuntas sampai ke akar masalahnya.
“Harapan kita dikemudian hari kalau kejadian yang serupa tidak terulang kembali akibat buruknya pengelolaan,” imbuh Maharadi.
Meskipun kehadiran beberapa unit mobil pemadam kebakaran baru bukanlah garis finish. Bersyukur saat ini sudah ada beberapa unit mobil pemadam kebakaran baru yang didatangkan di Bener Meriah.
INFO Terkait:
Tidak Jadi Jaminan
Namun Jang-Ko berpikir, itu tidak menjadi indikasi serta jaminan akan hadirnya pelayanan yang baik ke depan. Jika tidak dilakukan evaluasi serius terkait kasus kelalaian yang telah terjadi belakangan.
Jang-Ko berharap penuntasan kasus buruknya pelayanan damkar di Bener Beriah dapat tercapai sesegera mungkin. Sehingga nantinya ini juga dapat menjadi bahan pembelajaran. Peringatan juga bagi dinas terkait di tubuh pemerintahan Kabupaten Bener Meriah khususnya.
Sebab keberadaan tim Damkar, lanjut Maharadi, sangat penting. Terutama dalam upaya penyelamatan dan mengurangi dampak kebakaran. Karenanya berharap Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Aceh menyoroti kesiapan tim pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.
“Pihak Ombudsman Perwakilan Aceh menyatakan akan memproses laporan dari Jang-Ko, paling lambat 14 hari setelah laporan tersebut diterima,” jelas Maharadi.[Sutris | red 01]