Aceh  

Pemkab Aceh Tamiang Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Prokes

halaman7.com Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah mempersiapkan sanksi tegas bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 30 tahun 2020.

Perbub tersebut sebagai bentuk tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam butir penting peraturan itu tertulis sanksi-sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.

Sanksi Administratif dan Sosial

Pemkab memberlakukan dua sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi sosial. Bagi yang melanggar sanksi administratif, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan.

Lebih keras lagi, penghentian tetap kegiatan. Pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha. Penutupan usaha sementara, pembubaran, pemberhentian sementara, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik.

Bahkan penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP). Denda administrasi perorangan paling banyak Rp50.000 dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp100.000.

Sementara bagi yang melanggar sanksi sosial. Tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan dan memungut sampah. Menyanyikan lagu nasional dan atau Lagu daerah. Membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam. membaca teks Pancasila serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Sosialisasikan Prokes

Sebelumnya Bupati Mursil bersama unsur Forkopimda Aceh Tamiang sudah turun langsung di pusat keramaian. Guna mensosialisasikan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Lahirnya Perbub ini, Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengharapkan masyarakat jangan sepele atau menganggap Covid-19 sudah hilang dari bumi. Justru dengan mematuhi dan tidak acuh terhadap protokol kesehatan yang telah dibuat Pemerintah, akan berdampak kepada pencegahan yang dilakukan terhadap diri sendiri dan keamanan bagi orang disekitar.

Baca Juga  Kedapatan Tidak Pakai Masker, 8 Personel Polda Aceh Kena Hukuman

Data Covid

Hingga kemarin, Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 merincikan perkembangan data Covid-19 terbaru. Terkait data Covid-19 sebagai berikut :

* Orang Dalam Pemantauan (ODP) nihil,

* Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirujuk juga nihil,

* Total warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 sebanyak 60 orang.

* 54 orang sembuh, 1 orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya masih terkonfirmasi Positif Covid-19.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *