halaman7.com – Aceh Tamiang: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah menegaskan penegakan hukum protokol kesehatan, sanksi yang diterapkan disesuai dengan ketentuan dan kearifan lokal yang berlaku dimasing-masing wilayah kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Plt Gubernur Aceh saat Video Conference (Vidcon) bersama tiga bupati/walikota di Aceh. Dalam membahas Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh sesuai Pergub Aceh Nomor 51 tahun 2020.
Sanksi Edukasi
Menurut Nova, tujuan dibuatnya Pergub bukan untuk mencari kesalahan. Tapi meminimalkan kesalahan untuk menumbuhkan kepatuhan hukum masyarakat.
“Sanki dibuat sebagai edukasi dari sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Plt Gubernur, Jumat 18 September 2020.
Setiap bupati dan walikota diminta untuk melaporkan kondisi mengenai penanganan yang telah dilakukan di masing-masing wilayahnya. Namun tidak semua kepala daerah melaporkan, hanya beberapa Kabupaten/Kota saja karena waktu yang sangat terbatas.
Preventif, Promotif dan Kuratif
Sementara itu dalam vidcon yang dihadiri Sekda Aceh Tamiang, Basyaruddin, mengatakan, dalam penanganan dibidang Kesehatan. Satgas telah melakukan berbagai kegiatan yang bersifat preventif, promotif dan kuratif.
Kegiatan preventif yang dilakukan seperti penyedian tempat cuci tangan, penguatan kapasitas testing dan tracking. Proses belajar di rumah dan penyemprotan desinfektan di fasilitas umum.
Kegiatan promotif yang dilakukan Media Kehumasan (baliho, spanduk dan medsos), khutbah Jumat tentang Covid-19. Sosialisasi Penegakan Hukum memakai masker dan pembagian masker kepada masyarakat.
Sementara pada kegiatan Kuratif telah dilakukan Isolasi Mandiri bagi warga yang reaktif, kamar khusus reaktif Covid-19 di RSUD dan Gedung Isolasi.
Selanjutnya, Aceh Tamiang juga telah melakukan penegakan hukum protokol kesehatan. Satgas Aceh Tamiang telah membentuk Perbup No 30 Tahun 2020 tertanggal 14 September lalu.
Selain itu juga, telah melaksanakan sosialisasi sejak 25 Agustus 2020 sampai 20 September mendatang. Setelah itu akan diberlakukan sanksi atau penindakan bagi pelanggar Prokes.[Antoedy]