halaman7.com – Aceh Tamiang: Penerapan sanksi tegas bagi yang tak pakai masker mulai diberlakukan aparat penegak hukum.
Seperti yang dilakukan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Lubuk Batil, Serma John BM dari Koramil Bendahara, Kodim Aceh Tamiang. Kegiatan pendisiplinan masyarakat binaan diberikan pada yang tidak menggunakan masker.
Selain menegur dan memberi pemahaman akan pentingnya penggumaan masker dan mematuhi ptotokol kesehatan. Bagi warga yang melanggar, Serma Jhon memberikan hukuman berupa push up.
“Ini sebagai upaya pendisiplinan bagi warga, untuk peduli pencegahan Covid-19,” ujar Serma John, Jumat 18 September 2020 .
Serma John mengatakan hal ini dilakukannya agar warga desa binaannya ada rasa malu, kalau tidak mematuhi protokol kesehatan yang di anjurkan pemerintah dan mengabaikan kedisiplinan untuk mengenakan masker.
“Padahal sama-sama kita ketahui. Bupati Aceh Tamiang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 memberlakukan sanksi bagi yang melanggar. Baik bentuk sanksi administrstif maupun sanksi sosial,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan yang mereka (Babinsa) lakukan ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat Desa Lubuk Batil yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
3 M
Serma Jhon mengimbau masyarakat Desa Lubuk Batil agar tetap mematuhi protokoler kesehatan. Sebagaimana yang dianjurkan Pemerintah dengan aplikasi 3 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
“Dengan 3M ini, kita harapkan masyarakat Desa Lubuk Batil terhindar dari virus corona. Hingga bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tutupnya.[Antoedy]