Aceh  

Tidak Pakai Masker di Aceh Tamiang Dicabut KTP dan Izin Usaha

halaman7.com Aceh Tamiang: Sebanyak 4.200 masker dibagikan dalam Program Gebrak Masker (GEMA) di Aceh Tamiang, Jumat 4 September 2020. Ribuan masker tersebut dibadikan untuk 213 kampung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang Basyaruddin di Pasar Pekanan, Kampung Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, mengatakan, pembangian itu dalam rangka sosialisasi ke 6  Penegakan Hukum Disiplin Masker dan Sosialisasi Gebrak Masker

Sekda bersama Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimda dan instansi terkait menyusuri tiap sudut pasar. Memantau langsung para pedagang dan pengunjung pasar sekaligus membagikan masker kepada mereka.

Sanksi

Sekda menegaskan, kedepan bagi yang tidak patuh pakai masker akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administratif berupa pencabutan kartu identitas (KTP). Sanksi sosial kepada pedagang akan dicabut izin usahanya dan tidak diberbolehkan berjualan.

Sebelum mengkampanyekannya di areal pasar pekanan. Pembagian masker dalam program GEMA secara serentak hari ini lebih dulu dilakukan saat para jamaah Shalat Jumat di Masjid Baitul Makmur di Kampung Besar Kecamatan Banda Mulia.[Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Tanggap Bencana di Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *