Pria Aceh Besar Tipu Pacar Modus Pinjam Uang

halaman7.com  Banda Aceh: Dengan bujuk rayu, upaya pria asal Aceh Besar yang berinisial IU (19 tahun) mendapat pinjaman uang jutaan dari pacarnya Riska Amandalia (17 tahun) berjalan dengan mulus.

Namun, karena terlihat tidak ada gelagat untuk membayar dan ternyata uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan janji. Membuat IU harus berurusan dengan polisi.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebagaimana pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP,” ujar Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Resrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Minggu 13 Agustus 2020.

Dikatakan, IU telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Riska Amandalia di depan Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa 8 September 2020 dengan meminjam uang korban sebesar Rp8,6 juta. Alasannya ingin menebus mobil miliknya yang saat ini disita Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Tersangka IU diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam disalah satu warung kopi dalam wilayah Kuta Alam. Penangkapakan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Unit Pidana Umum Polresta Banda Aceh, Sabtu 12 September 2020.

Mengakui Perbuatan

Tersangka IU telah mengakui perbuatannya dan ianya merupakan pacar dari korban. Semua uang yang dipinjam tersebut sebenarnya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi pembayaran mobil yang dirental selama ini olehnya.

Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka, karena sudah terpenuhinya dua alat bukti. Diantaranya keterangan para saksi. Tidak adanya upaya dari tersangka atau keluarganya untuk mengembalikan kerugian (restorative justice).

“Dalam hal ini penyidik khawatir tersangka melarikan diri. Menghapus barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Maka dilakukan penahanan di sel Polresta Banda Aceh,” tambahnya.

Baca Juga  Lihat Istri Dibonceng Orang, Nurhadi Tikam Azwar Hingga Tewas

Tersangka IU dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *