Aceh  

2021, Tamiang Gunakan Aplikasi SIPD

halaman7.com Aceh Tamiang: Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin membuka Sosialisasi Penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang digelar di Aula Bappeda setempat,  Senin 19 Oktober 2020.

SIPD ialah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat. Sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam arahannya Sekda Basyaruddin menjelaskan aplikasi SIPD ini harus digunakan Pemkab Aceh Tamiang. Dalam menyusun Perencanaan dan Keuangan Daerah mulai tahun anggaran 2021.

“Aplikasi SIPD ini sebenarnya sebagai alat bantu dalam penyusunan RPJM, Renstra, RKPD, RKPD Perubahan, KUA/PPAS Perubahan, APBD dan APBD Perubahan. Agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan arahan Permendagri No 90 Tahun 2019,” terangnya.

“Alat bantu ini juga akan menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara pelaksanaan perencanaan serta anggaran”, sambung Sekda.

Partisipasi Masyarakat

Selain sebagai alat bantu, SIPD juga akan mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efesien, efektif berkeadilan dan berkelanjutan.

“Sebagai Ketua TAPK dan Super Admin Daerah. Saya minta Kepala SKPK dan jajarannya harus paham penggunaan aplikasi SIPD. Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Aceh Tamiang 2021. Diharapkan pada tahun 2022 lebih sempurna,” ujar Sekda.

Sebelumnya Kepala Bappeda Drs Rianto Waris selaku Ketua Pelaksana Kegiatan mengatakan implementasi SIPD harus dilakukan OPD. Dengan melakukan pemuktahiran pemetaan program kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan Permendagri Nomor: 050/3708/2002.

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Kepala OPD Aceh Tamiang, para Kabag Setdakab dan para Camat.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *