halaman7.com – Banda Aceh: BNNP Aceh dan Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Aceh.
Pengungkapan dan penangkapan tersangka dilakukan Tim Anggrek dan Tim Melati bidang Pemberantasan BNNP Aceh Bersama dengan Tim Polda Aceh di dua provisi, yakni Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
“Kita berhasil menyita barang bukti sabu Sebesar 8.382,52 Gram (8 kg lebih) dan 10.000 butir pil ekstasi, bersama dua tersangka,” ujar Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto, Selasa 13 Oktober 2020.
Dikatakan, dalam pengungkapan kasus ini, di tiga lokasi yang berbeda yakni, dua di Aceh dan satu di Sumatera Utara. Diu Aceh dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Seneubok Barat, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur. Serta Jalan Medan-Banda Aceh atau persisnya di depan RSU Cut Meutia Lhokseuamwe.
“Sedangkan di Sumatera dilakukan di Jalan Hasanuddin Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Tepatnya di Warung Nasi Lokal Medan, Sumut,” ujar Heru.
Jaringan Z bin A
Didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol T Saladin, Kepala BNNP mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika di Aceh. Itu dilakukan jaringan Z bin A. Selanjutnya Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan penyelidikan di wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Pada Kamis 17 September 2020 sekitar pukul 22.00 Wib. Tim gabungan ini berusaha menangkap tersangka R alias Muli bin J yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Medan-Banda Aceh, Seneubok Barat, Idi Timur, Aceh Timur.
Namum tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor. Tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersangka. Ditemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat 8 kg yang terbungkus dengan bungkusan merk teh China di dalam jok motor. 6 bungkus (10.000) butir pil ekstasi yang diletakkan dibagian depan motor.
Pada 18 September 2020 pukul 04.00 wib. Tim mendapatkan informasi keberadaan R alias Muli. Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan pengejaran terhadap tersangka. Akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap R alias Muli di halte bus di depan RSU Cut Meutia, Lhokseumawe.
Di lokasi Tim mengintrogasi tersangka dan mengatakan narkotika itu diperoleh dari Z bin A. Pada saat itu, tim gabungan BNNP dan Polda melanjutkan pengejaran terhadap tersangka.
Pada Sabtu, 19 September 2020 diperoleh informasi Z bin A berada di Medan, Sumut. Akhirnya, Z berhasil diringkus di sebuah warung nasi di Jalan Hasanuddin, Medan.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.[ril | red 01]