Di Aceh Besar, Ayah Bejat Perkosa Darah Dagingnya Sendiri

halaman7.com Banda Aceh: Entah setan apa yang merasuki lelaki tua berinisial CA (62 tahun) ini. Sehingga dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, 16 tahun.

Warga Aceh Besar ini memperkosa darah dagingnya sendiri sebanyak empat kali, sejak 2015 silam. Nafsu setan itu diulangi tersangka pada 2017 sebanyak 2 kali dan terakhir kali pada Agustus 2020.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, Rabu 28 Oktober 2020 mengatakan akhirnya pelaku berhasil diringkus di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya).

Aksi bejat tersangka terbongkar, saat korban berhasil lari dari sekapan tersangka usai melampiaskan nafsu bejatnya terakhir kali. Dimana, korban berhasil melarikan diri, dari kurungan tersangka di dalam kamarnya.

Korban melarikan diri ke rumah temannya dan menceritkan tragedi pilu yang menimpanya. Atas saran temannya, korban mencerita hal itu kepada keluarga, terutama abang kandungnya.

Tentu saja, pihak keluarga tidak menerima peristiwa ini dan abang kandung korban melaporan ke aparat kepolisian Polresta Banda Aceh. Pascadilaporkan, tersangka melarikan diri dan terakhir terdeteksi di Manggeng dan diringkus disana.

“Dari laporan itu, polisi berhasil meringkus tersangka di Manggeng pada 26 Oktober 2020,” ujar Kasat Resrim.

Mengintip Habis Mandi

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada aparat kepolisian, nafsu bejat tersebut muncul ketika tersangka kerap melihat tubuh anaknya usai mandi. Tersangka, kerab mengintip korban yang sedang pakai baju usai mandi dari jelah dinding kamar.

Korban selama ini tak berani melaporkan kejadian tersebut, karena dibawah ancaman pisau yang dilakukan tersangka. Jika melaporkan kejadian tersebut, maka korban akan dibunuh.

Baca Juga  Muhammad Hasan Gayo Layak Jadi Pahlawan Nasional

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan jeratan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 dan UU RI nomor 17 tahun 2016.[andinova | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *