halaman7.com – Banda Aceh: Bupati Aceh Barat Ramli MS, Senin 12 Oktober 2020, memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono dalam siaran persnya, Selasa 13 Oktober 2020 mengatakan Bupati Aceh Barat dilaporkan Z. Dengan Laporan Polisi: LP/29/II/yan.2.5/2020/Spkt Tanggal 18 Februari 2020.
Sebelum penyidik Dit Reskrim Polda Aceh memeriksa Bupati Aceh Barat dalam perkara dugaan penganiayaan itu. Juga telah dilakukan gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri. Untuk pembuatan surat kepada Presiden RI tentang permohonan izin pemeriksaan kepala daerah.
“Berdasarkan UU Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006 setelah 60 hari dari permohonan izin ke Presiden RI untuk pemeriksaan pejabat daerah,” kata Kabid Humas.[SP | Red 01]