halaman7.com – Banda Aceh: Dit Lantas Polda Aceh bersama jajaran Satlantas Polres akan menggelar Operasi Zebra selama 2 minggu mulai sejak 26 Oktober 2020.
Kabid Humas Kombes Pol Ery Apriono menjelaskan, Pperasi Zebra tersebut untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Dalam operasi ini tetap memedomani protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara preemtif, preventif dan persuasif juga humanis serta terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman.
Dikatakan Kabid Humas, dalam Operasi Zebra 2020 yang menjadi target operasi adalah prioritas pelanggaran meliputi:
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan.
- Mabuk pada saat mengemudikan ranmor.
- Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt.
- Pengemudi ranmor yang melawan arus dan
- Pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
Dit Lantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat Aceh, agar dapat melengkapi surat SIM dan STNK saat mengendarai kendaraan bermotor.
Kemudian bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan Safety Belt atau sabuk keselamatan.
Imbauan ini kami informasikan kepada masyakat, karena selama 2 minggu, Polantas akan menggelar razia kendaraan bermotor. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri.[ril | red 01]
Respon (3)