Aceh  

Mutasi Non Job Tanpa Alasan, ASN Kemenag Aceh Surati Menteri Agama

halaman7.com Banda Aceh: Para ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh akan menyurati Menteri Agama, Fachrul Razi menyusul adanya mutasi non job yang dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh.

ASN Kemenag Aceh meminta menteri Agama RI untuk memberi perhatian khusus untuk Kemenag Aceh. Terutama terhadap kinerja Kakanwil yang melakukan mutasi dan nonjob pejabat sesuka hati.

Hal ini dapat menggangu kinerja ASN Kemenag Aceh. Bahkan selama ini Kakanwil mencopot pejabat yang berprestasi dengan alasan politis.

Selama 3 bulan menjabat, Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg telah tiga kali melakukan mutas. Dari mutasi itu, ada delapan ASN yang mendapat non job.

Ke delapan ASN yang non job tersebut yakni:

  • Taflida SE AK, mantan Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara pada Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
  • Isra Afrizal ST, mantan  Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi pada Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
  • Muhammad Nasril Lc MA, mantan Kasubbag Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Aceh.
  • Haswinduaputra, mantan Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah pada Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.
  • Saudah Pakeh, mantan Kepala Seksi Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.
  • Azhari, mantan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen.
  • Rusli Lc, mantan Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren dan Kesetaraan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.
  • Qusai mantan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banda Aceh.

Sebelumnya, pada 10 Agustus 2020, satu nama ASN berprestasi yang di non job yakni  Safrizal SPd I, mantan Kasubbag Humas dan Umum. Nasib Safrizal sempat terkatung-katung tanpa posisi sekitar dua minggu, hingga akhirnya ditempatkan menjadi guru.

Baca Juga  Kemenag Aceh Tuntaskan Rehab Dua Rumah Dhuafa

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal mengakui. Ada sejumlah pejabat yang dikembalikan ke fungsional dalam mutasi yang dilakukan pada, Senin 19 Oktober 2020.

INFO Terkait:

Mudah Naik Pangkat

Menurut Iqbal, pejabat fungsional itu akan memudahkan kenaikan pangkat dibandingkan pejabat struktural. Karena, jabatan fungsional bisa naik pangkat dua tahun sekali, dibandingkan menjabat dalam jabatan struktural.

“Kita kembalikan menjadi jabatan fungsional. Biar cepat naik pangkat,” jelas Iqbal kepada wartawan usai melantik 40-an pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.

Hanya saja, pernyataan Iqbal itu menjadi dasar pertanyaan dikalangan ASN Kemenag Aceh. Pasalnya, ada penghulu yang notabene pejabat fungsional yang ditarik dalam jabatan struktural pada pelantikan Senin siang itu.[andinova | red 01]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *