halaman7.com – Langsa: Pihak kepolisian Resort (Polres) Langsa memastikan tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan keji, S (36 tahun) di Birem Bayeun, Aceh Timur, tidak gila.
Tersangka S seorang residivis kasus pembunuhan sebelumnya dan divonis 18 tahun penjara. Namun, sejak beberapa bulan lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan karena mendapat asimilisasi Pandemi Covid-19.
Kapolres Langsa AKBP, Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto SE MH menyampaikan hal itu dalam jumpa pers, Selasa 13 Oktober 2020. Sekaligus mengurai kronologis kejadian sebenarnya.
Terangnya, pelaku S masuk ke rumah korban D sekira pukul 02.00 Wib lewat pintu depan dengan cara mencongkel kunci kayu menggunakan parang.
Setelah pintu terbuka, pelaku langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya.
Selanjutnya pelaku mendatangi korban yang sedang tidur sehingga korban terbangun. Melihat pelaku S sudah berada di samping korban tanpa menggunakan pakaian serta memegang senjata tajam parang.
Lalu korban spontan langsung membangunkan anaknya R agar lari untuk menyelamatkan diri. Namun saat anaknya terbangun dan melihat pelaku S, anaknya R langsung berteriak. Sehingga pelaku S langsung membacok anaknya di bagian pundak sebelah kanan.
Saat pelaku akan menebas anaknya untuk yang kedua kalinya, ditangkis
ibu korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Sehingga tangan sebelah kanan korban mengalami luka koyak.
Tersangka kembali mengulangi perbuatannya terhadap anak korban. Hingga ajal menjemput.
Usai melakukan kejinya, pelaku S menyeret korban D keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosanya. Karena korban menolak pelaku mencekik korban dan membenturkan kepala korban ke jalan beton yang berjarak 50 meter dari rumah korban.
Saat korban lemas dan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban D untuk yang pertama kalinya, setelah itu korban pingsan.
Saat korban tersadar, D dibawa ke perkebunan sawit yang berjarak 10 meter dari jalan tersebut. Pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur. Kemudian pelaku kembali memperkosa korban untuk yang kedua kalinya.
Pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan kain. Setelah itu pelaku kembali ke rumah dan membawa karung yang berisikan anak korban R ke arah sungai.
Saat pelaku sedang mengorek-ngorek tanah dan mengambil karung dan menuju arah sungai selama kurang lebih 30 menit.
Kesempatan tersebut, korban berusaha melepaskan ikatan yang ada ditangannya, tepatnya saat azan subuh berkumandang. Korban D berhasil melepaskan ikatan yang ada ditangannya dan langsung berlari menuju ke rumah warga. Meminta pertolongan yang kemudian di tolong warga setempat.
Hasil pemeriksaan, sejuah ini pelaku S tidak ada mengalami gangguan jiwa dan mental. Kondisi mental pelaku baik-baik.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 kekerasan dan penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 10 tahun penjara,” terang Kasatreskrim.[ril/ Antoedy]