Aceh  

Razia Penegakan Prokes di Objek Wisata

halaman7.com Banda Aceh: Muspika Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh menggelar razia penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di objek wisata pantai. Razia itu dilakukan di Pantai Gampong Jawa atau lintasan yang menghubungkan pantai Ulee Lheue dengan Gampong Jawa.

Razia rutin ini atas instruksi walikota Banda Aceh terkait dengan razia penegakan disiplin Prokes Covid-19. Sesuai dengan perwal 51/2020 bersama tim Terpadu pada Sabtu, 31 Oktober 2020, sore.

Kegiatan tersebut dilaksanakan rutin dalam bulan Oktober dan November di Pantai Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Camat Kuta Raja Arie Januar SSTP MSi mengatakan razia ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan akan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Alhamdulillah semakin hari pelanggar prokes semakin sedikit. Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi Prokes. Khususnya di Pantai Gampong Jawa mengingat tempat ini menjadi sasaran wisata bagi masyarakat,” tutur Arie.

Lebih lanjut Arie mengatakan tersebut terjaring pelanggar Prokes sebanyak 13 pelanggar. Satu pelanggar membayar sanksi denda dan 12 Pelanggar mengambil hukuman sanksi sosial.

Selain itu, Arie juga mengimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.[ril | red 01]

Baca Juga  Janji Tak Kunjung Ditepati, Masyarakat Ketol Ancam Boikot Dinas PU Aceh Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *