Sat Resnarkoba Polres Langkat Ciduk Pengguna Sabu di Warung Wisata

halaman7.com Langkat: Sat Resnarkoba Polres Langkat penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berinisial SS (40 tahun) disalah satu warung wisata di Garunggang, Kecamatan Kuala.

“Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 4 September 2020, sekira pukul 20.00 Wib,” ujar Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Rabu 7 Oktober 2020 malam.

Barang bukti yang disita aparat berupa satu buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Lalu dua buah plastik klip bening kosong.

Dikatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat pada Tim Opsnal tentang adanya seorang memiliki saabu di satu warung wisata. Mendapat informasi tersebut Kanit I dan Kanit II beserta Tim Opnal Sat Resnarkoba Langkat langsung ke lokasi.

“Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, namun anggota sigap mengendalikannya,” ujar Yasir.

Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka di saksikan kepala desa dan sejumlah masyarakat setempat. Dari badan tersangka ditemukan barang bukti di kantong celana tersangka.[ril | red 01]

Baca Juga  Gercep…Tiba di Aceh, Jokowi Langsung Beraksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *