halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemkab Aceh Tamiang penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh 2021 di ruang Sidang Utama DPRK, Rabu 14 Oktober 2020.
Saat menghadiri rapat paripurna ini, Sekda Basyaruddin menyampaikan penyusunan Kebijakan Umum APBK (KUA) Aceh Tamiang anggaran 2021 bertujuan untuk mempersiapkan dokumen perencanaan kebijakan umum APBK untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK 2021.
Nantinya ini menjadi pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2021 yang merupakan tahun ke-4 pelaksanaan RPJM Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2017-2022. Ini juga fase ketiga dari RPJP Aceh Tamiang Tahun 2005-2025. Titikberatnya pada Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan.
“Kebijakan Umum APBK 2021 akan menjadi arah atau pedoman bagi seluruh OPD di Aceh Tamiang dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBK 2021. Selanjutnya menjadi dasar penilaian kinerja keuangan Kabupaten selama satu tahun anggaran,” terangnya.
Sebelumnya, rapat dibuka Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang, Fadlon. Dikatakannya dalam merancang KUA dan PPAS APBK 2021 agar dapat memanfaatkan waktu se efesien mungkin.[Antoedy]

















