halaman7.com – Aceh Tamiang: Tidak hanya motif songket yang akan didaftarkan pada HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Ketua Dekranasda Aceh Tamiang Rita Syntia merencanakan akan mendaftarkan juga Tumbok Lado’ senjata tradisional khas Tamiang dan simbol Pucok Rebong.
“Tumbok Lado’ dan Pucok Rebong wajib juga didaftarkan dalam HAKI. Karena selama ini, kedua item ini dijadikan cenderamata untuk tamu-tamu yang datang ke Bumi Muda Sedia,” sebut Rita, kemarin saat memimpin rapat lanjutan tentang motif tersebut di Pondopo Bupati Aceh Tamiang.
Pada rapat lanjutan ini, Ketua Dekranasda Aceh Tamiang menyampaikan finishing sketsa motif yang akan didaftarkan dalam HAKI.
Dalam rapat ini adanya penambahan 16 motif songket. Sementara 6 motif lainnya sudah ditentukan dalam rapat sebelumnya.
“Sudah kita sketsa ulang motif-motif tersebut. Total ada 16 motif dengan rincian 2 motif belum ada nama yang tepat. Satu motif lainnya dipisah antara biji timun dan bunga melati. Sehingga total keseluruhan dengan jumlah motif sebelumnya sebanyak 22 motif tunggal,” ujar Rita.
“Insha Allah dalam waktu satu minggu ini. Kita akan sketsa kembali motif tunggal biji timun dan bunga melati. Akan kita beri nama pada masing-masing motif tersebut. Selanjutnya akan kita desain katalog edisi pertama,” sebutnya lagi.
INFO Terkait:
Minim Pengrajin
Minimnya jumlah pengrajin yang bisa membuat songket menjadi kendala dalam hal ketersediaan stock songket. Karenanya Ketua Dekranasda berinisiasi akan membuat pelatihan pembuatan songket.
Selain kendala tersebut, lanjut Rita, ada satu kendala lagi yaitu teknik pemasarannya. Kedepan diharapkan, bersama rekan-rekan Dekranasda memiliki kemampuan dalam menguasai teknik pemasaran online, akan melakukan pemasaran.[Antoedy]