halaman7.com – Aceh Tamiang: Sebanyak 92 warga yang sedang melintas di jalan Kuburan China, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang terjaring razia Tim Satgas Covid-19 Aceh Tamiang, Rabu 4 November 2020.
Mereka yang terjaring karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Ke 92 pelanggar ini dikenakan sanksi sosial sesuai Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020. Seperti membaca Alquran, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.
Kasi Ops Trantib BPBD Aceh Tamiang Lili Dirtayanti SE menyebutkan, dengan kekuatan Tim Satgas Covid-19, terdiri 6 instansi yakni personel Kodim, Satpol PP, Polres, BPBD, Wilayatul Hisbah Syariat Islam (WH) serta personel Dishub melakukan razia rutin berpindah-pindah.
“Selain melakukan operasi Yustisi peningkatan penanganan Covid-19, juga dilakukan operasi penegakan Syariat Islam,” ujar Lili.
Lanjutnya, razia ini akan terus dilaksanakan baik di tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan. Guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan. Serta memakai pakaian yang sesuai dengan syariat islam.
“Dengan dilakukanya Razia Gabungan Operasi Yustisi rutin ini. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang terjaring. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa teratasi dan berakhir,” sebutnya.[Antoedy]

















