halaman7.com – Aceh Tamiang: DPRK Aceh Tamiang menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menjadi acuan dalam penyusunan APBK Aceh Tamiang.
Persetujuan itu berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 26 tahun 2020 tentang KUA dan PPAS Kabupaten Aceh Tamiang anggaran 2021. Dengan menyetujui KUA dan PPAS anggaran 2021 yang menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan APBK Aceh Tamiang anggaran 2021.
Keputusan tersebut dibacakan langsung Sekretaris DPRK Aceh Tamiang Ir Adi Darma MSi, dalam sidang paripurna ke V di gedung DPRK setermpat dengan dihadiri Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Jumat 6 Nopember 2020.
Bupati Mursil mengatakan dalam penyusunan dan penyampaian KUA-PPAS APBK Aceh Tamiang anggaran 2021 masih diperlukan penyempurnaan.
Namun begitu, Pemkab Aceh Tamiang menerima saran dan masukan serta rekomendasi. Ini akan diperhatikan dan diupayakan pelaksanaannya.
“Dalam segala keterbatasan. Kami akan terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan setiap program dan kegiatan pembangunan yang telah disepakati sesuai kaedah anggaran,” ujar Mursil.
Untuk itu, Mursil mengharapkan dukungan dan kerjasama dari DPRK Aceh Tamiang dalam bentuk pengawasan. Agar pelaksanaan pembangunan kedepan berjalan dengan optimal.
Mursil berharap dengan selesainya pembahasan KUA dan PPAS Kabupaten Aceh Tamiang 2021 ini. Untuk dapat dijadwalkan pembahasan Rancangan Qanun APBK 2021.
Dalam Paripurna ke V ini. Juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Aceh Tamiang Mursil dengan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.[Antoedy]