halaman7.com – Langsa: Empat warga Langsa diciduk aparat Kepolsian dari Satres Narkoba Polres Langsa. Mereka ditangkap karena diduga sebagai kurir dan pengedar narkoba, jenis sabu. Ke empatnya diciduk di lokasi yang berbeda.
Keempat tersangka berinisial RID (39 tahun), R (32 tahun). Keduanya warga Kecamatan Langsa Kota. Kemudian MJN (19 tahun) warga Kecamatan Langsa Lama dan MR (40 tahun) warga Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman dalam pers rilisnya, Senin 23 Nopember 2020 mengatakan, penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Jumat 20 Nopember 2020.
Penangkapan pertama tersangka R yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di pinggir jalan Gampong Jawa, saat akan melakukan transaksi jual beli sabu dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 9,25 gram.
Dari pengembangan, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi kembali mencoiduk MJN di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Blang Pase. Barang bukti yang disita satu paket seberat 2.68 gram.
Sekitar pukul 17.00 WIB diamankan seorang lagi, tersangka R yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp150.000.
Terakhir, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan tersangka MR di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu dan alat isap (bong).
DPO
“Berdasarkan pengakuan dari keempat orang tersangka. Sabu tersebut mereka dapatkan atau dibeli dari seseorang yang berinisial Y. Kini tersangka Y masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kasat Narkoba.
Kini keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.[habib | red 01]