halaman7.com – Aceh Tamiang: Sedikitnya 25 motif khas Aceh Tamiang akan segera didaftarkan ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dalam rapat lanjutan finalisasi motif khas, Kamis 5 November 2020 di pendopo bupati. Ketua Dekranasda Aceh Tamiang Rita Syintia mengatakan ke 25 nama motif tersebut, yakni:
Awan Berarak, Daun Sirih, Tampuk Manggis, Bunga Sedap Malam, Tampuk Manggis Berangkai Lada, Melati Berangkai Biji Timun, Bunga Teratai, Rangkaian Bunga Matahari, Tumbok Lade, Pucok Rebung Tamiang.
Kemudian, Awan Berarak Berangkai Melati, Gajah, Pisang Kipas, Angsa Tamiang, Pasak Bhummi, Biji Timun, Matahari, Datuk Empat Suku, Bunga Mawar, Bunga Raya, Bunga Cengkeh, Bunga Kenanga, Bunga Kertas dan Bintang-Bintang.
INFO Terkait:
- Songket Khas Tamiang Didaftarkan HAKI
- Giliran Tumbok Lado dan Pucok Reubong Atam Akan Didaftarkan HAKI
Rita berharap, ke 25 usulan nama motif Khas Aceh Tamiang akan diterima dan diberikan HAKI. Dengan begitu resmi menjadi motif ciri khas Aceh Tamiang.
“Dalam jilid pertama ini, akan kita buat untuk motif songket, untuk bordir baju dan cap batik,” kata Rita.
Dari ke 25 motif tersebut, pada satu motif yang tidak boleh dicetak karena motif tersebut berupa simbol hewan Gajah.[Antoedy]