Judi Higgs Domino Marak, MPU-DPRK Bahas Strategi

halaman7.com – Banda Aceh: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh bertemu Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) membahas terkait mewabahnya judi Higgs Domino di lapisan masyarakat saat ini.

Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir menyampaikan, secara garis besar semua yang berkaitan dengan perjudian hukumnya haram sesuai fatwa nomor 1 Tahun 2016 tetang judi online.

Namun, dalam penanganan terkait maraknya perjudian online ini membutuhkan kajian mendalam yang melibatkan banyak pihak. MPU bertugas untuk mensosialisasikan terkait fatwa tersebut, akan tetapi penindakan itu ada pada instansi terkait.

“Kami hanya berhak mengeluarkan tausiah. Sedangkan tindakan itu ada pada pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti,” jelas Ketua MPU di gedung DPRK Banda Aceh, Senin 9 Nopember 2020.

Menurutnya, pemberantasan judi online ini harus dimulai dari tingkat gampong (desa) agar lebih efektif. Di tingkat gampong itu diberdayakan Majelis Adat Aceh (MAA). Sebab merekalah yang lebih tau tentang penanganan sebuah desa, mungkin itu akan lebih efektif.

“Apabila ini berjalan semua sesuai bidang masing-masing walaupun tidak capai sepenuhnya, setidaknya ada upaya,” lanjutnya.

Tidak Ada Tawar Menawar

Ketua Komisi A MPU Banda Aceh, Tgk Tarmizi M Daud menyampaikan tidak ada tawar menawar dengan judi. Menurutnya ini perbuatan yang dilarang agama. Harus dipikirkan bersama untuk bertindak dan mengambil langkah-langkah mengantisipasi penyebaran yang lebih luas lagi.

“Kami (MPU) konseptor bukan eksekutor. Butuh strategi dari segala pihak. Hukum udah jelas, langkah kita salah,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman SE menyampaikan pihaknya mengundang khusus ketua MPU dan jajaran ini sebagai bentuk  komitmen dan keseriusan dalam menanggapi keluhan dari masyarakat terkait maraknya perjudian online ini.

Baca Juga  LPJ 2019 Banda Aceh Mulus

Menurut Farid Nyak Umar, dari segi fatwa sudah disampaikan MPU. Sudah ada fatwa nomor 1 Tahun 2016 tentang judi online itu haram. Juga Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya.

“Dari segi qanun dan fatwa ini sudah sangat jelas hukum konsekuensi dari aktivitas judi online ini. Sebagai wakil masyarakat Banda Aceh menyampaikan keluhan itu dengan masukan dari anggota MPU ini akan berkoordinasi dengan Pemko Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar.

Menurut politisi PKS itu pihaknya juga akan mengundang instansi terkait yaitu Dinas Syariat Islam, untuk bagaimana kemudian melibatkan para dai. Supaya mereka menyampaikan kepada para jamaah, masyarakat tentang judi online ini yang sangat membahayakan generasi muda. Juga pelibatan Dinas Pendidikan Dayah untuk memberdayakan majelis ta’lim, MAA, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

Penegakan Hukum

“Begitu juga Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum. Memberikan contoh bahwa itu bukanlah perbuatan selaku muslim. Masukan yang sangat penting adalah pelibatan Diskominfotik. Bagaimana mengkaji apakah dari segi informasi teknologi (IT) ini memungkinkan untuk memutuskan mata rantai maraknya game tersebut.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, menyambut baik masukan dari MPU. Menurutnya ada dua hal yang perlu diperhatikan. Dari sisi pendidikan. Pihaknya melihat efek daring yang selama ini dilakukan saat pandemi membawa pengaruh lain kepada anak-anak sehingga ini juga menjadi perihal judi online semakin marak.

Dalam hal ini akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan. Selain itu, Komisi IV sedang melakukan pembahasan qanun ketahanan keluarga. Karena maraknya judi online ini sangat tergantung pada kekuatan keluarga itu sendiri.

“Harapan saya dengan begitu banyak masukan dari MPU ini akan menjadi item yang dimasukan dalam pasal raqan ketahanan keluarga tadi,” kata Tati Meutia Asmara.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *