halaman7.com – Banda Aceh: Gelombang mutasi yang dilakukan di Kanwil Kemenag Aceh secara beruntun tiga kali dalam waktu singkat pasca ditetapkannya Dr Iqbal sebagai Kakanwil ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, proses pelantikan yang terkesan aneh dan tergesa-gesa kini berujung pelaporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kakanwil dinilai telah melakukan berbagai pelanggar dan berbenturan dengan regulasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dari salinan yang diterima halaman7.com, sejumlah dugaan kesalahan yang dilaporkan tersebut meliputi, diataranya proses mutasi pejabat eselon III jajaran Kanwil Kemenag Aceh itu dinilai melanggar aturan lantaran proses mutasi tersebut tidak diawali dengan asesmen dan merit sistem.
Bahkan, dalam pelantikan itu juga ada pejabat yang mendapatkan promosi dari jabatan eselon 4B ke eselon 3A yang tidak melalui proses asesmen yang dilaksanakan Kemenag Aceh.
Disisi lain, dalam proses mutasi dilakukan saat Kakanwil Dr Iqbal baru dua minggu menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Aceh. Tentu tidak berdasarkan kenerja aparatur. Sehingga penilaian kinerja dan lebih sarat muatan politis.
INFO Terkait:
- Mutasi Non Job Tanpa Alasan, ASN Kemenag Aceh Surati Menteri Agama
- Irjen Kemenag RI Datangi Kanwil Aceh, Sejumlah Pejabat Diperiksa?
- Orang Pinter Tapi tak Loyal, Tidak Diberi Jabatan di Kanwil Kemenag Aceh
Ditangani Komisioner
Bagian pelaporan KASN, Tri saat dikonfirmasi, Senin 23 Nopember 2020 mengaku masalah tersebut ditangani dua staf lainnya yakni Febi dan Zainuddin.
“Terkait dengan hal tersebut, bisa menghubungi lebih lanjut ke Zainuddin dan Febi,” tulis Tri lewat pesan Whatshapp.
Hanya saja, Febi saat dikonfirmasi ulang mengatakan, hal itu ditangani dengan komisioner atas nama Kusen. Namun, sejauh mana proses penanganan masalah ini, Kusen belum menjawab pertanyaan halaman7.com yang dilayangkan via WA sejak siang kemarin hingga, Selasa 24 Nopember 2020, pagi ini.[andinova | red 01]