halaman7.com – Langkat: Polres Langkat melalui Polsek Padang Tualang meringkus dua orang warga Langkat dan Deli Serdang yang mengedarkan uang palsu.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus tersebut berinisial MHG alias Hafit (32 tahun) warga Kecamatan Sei Lepan, Langkat dan JI (33 tahun) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Kapolres Langkat melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman mengatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 70 lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Peralatan lain yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu termasuk sepedamoot tanpa nomor plat polisi.
“Tersangka dibidik melanggar pasang pasal 244 Subsider 245 KUHP,” ujar Aiptu Yasir Rahman, Rabu 18 Nopember 2020.
Pencurian Aksesoris
Aiptu mengatakan, pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal pada Senin, 16 Nopember 2020 sekitar pukul 03.30 Wib. Polsek Padang Tualang menerima informasi dari masyarakat ada dua pria yang telah melakukan tindak pidana pencurian berupa aksesoris hp dalam konter di Desa Tanjung Putus.
Dari informasi itu, polisi langsung ke lokasi dan mengamankan Hafit. Saat dilakukan penggeledahan dalam dompet tersangka ditemukan tujuh lembar uang kertas pecahan Rp50.000 yang diduga palsu.
Dari keterangan tersangka Hafit. Ia bersama rekannya bernama JI sengaja memalsukan mata uang kertas di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Binjai. Uang palsu itu juga disimpan di jok sepeda motornya.
“Dari jok sepeda motor itu polisi menyita lagi 63 lembar uang palsu pecahan Rp50.000,” jelas Aiptu Yasir.
Dari keterangan tersangka Hafit. Polisi kembali berhasil mengamankan tersangka JI pada Selasa, 17 Nopember 2020 dinihari sekira pukul 02.30 wib di Paya Roba, Binjai Barat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat ini ke dua tersangka, sudah diamankan di Polsek Padang Tualang, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aiptu Yasir.[ril | red 01]