Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Bapak Setubuhi Anak Tiri

halaman7.com Banda Aceh: Peristiwa miris kembali terjadi di Banda Aceh. Kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak terulang kembali. Lagi-lagi, pelakunya orang dekat korban.

Seorang bapak yang berinisial AS (35 tahun) dengan tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia remaja, 16 tahun.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji tersebut di hadapan hokum. Setelah Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menciduk tersangka di salah satu warung .

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan kejadian tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual ini terjadi pada September dan Oktober 2020.

Pelaku melakukan pelecehan dan pemerkosaan pertama sekali bulan September dengan cara masuk kamar anaknya.  Perbuatan bejat itu diulangi pelaku pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu,” jelas Kasat Reskrim, Rabu 25 Oktober 2020.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LPB/498/X/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 27 Oktober 2020, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Personel Unit PPA Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Senin 23 Nopember 2020 tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku saat ini mendekam disel tahanan dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP Ryan.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *