halaman7.com – Banda Aceh: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Dr Iqbal kembali akan melantik pejabat di jajaran Kemenag Aceh pada Senin, 21 Desember 2020.
Hal tersebut diketahui berdasarkan undangan pelantikan yang ditandatangani Kakanwil pada 16 Desember 2020. Menyangkut perihal undangan pelantikan dan sumpah jabatan yang ditujukan kepada ASN Kemenag Aceh di kabupaten/kota.
Apakah pelantikan tersebut terkait dengan perintah menteri agama untuk melantik kembali pejabat yang telah dinonjobkan beberapa waktu atau bukan. Masih menunggu informasi lebih lanjut.
Namun, Idris Suteja salah satu pejabat yang harus dikembalikan ke posisi semula dan akan di lantik dalam jabatan fungsional sesuai persetujuan Menpan RB dan surat edaran Menag mengaku belum menerima undangan untuk pelantikan tersebut.
“Sampai saat ini saya belum dapat informasi apa apa dari kanwil, mungkin pak kanwil sedang menyusun waktu dan hal lain yang dianggap perlu,” ujar Idris Suteja, Jumat 18 Desember 2020.
Hal yang sama juga diungkapkan Isra Afrizal. Ia mengaku belum menerima informasi apakah dirinya akan dikembalikam ke Kanwil Kemenag Aceh atau tidak.
“Hingga detik ini saya belum dapat informasi tentang pelantikan itu. Secara aturan, kami harus dikembalikan. Namun hingga hari ini belum ada kabar apa-apa,” kata Isra.
INFO Terkait:
- Kemenag Ultimatum Kanwil Kembalikan Pejabat yang Dibatalkan
- Belum Kembalikan Pejabat Lama, Kakanwil Abaikan Surat Menag
Surat Menteri Agama
Sebagaimana telah pernah diberitakan, Kanwil Kemenag Aceh belum melantik kembali sejumlah pejabat yang sempat nonjob beberapa waktu lalu. Perintah kembalikan tersebut tertuang dalam surat Menteri Agama bernomor B-497/MA/OT.00/12/2020 yang tertanggal 2 Desember 2020.
Surat tersebut menindaklanjuti dan implementasi surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/708M.SM.02.00/2020.
Dalam surat tersebut, Menteri Agama Fachrur Razi memerintah para pejabat di jajaran Kemenag RI untuk segera melantik dan mengembalikan pejabat yang terlanjur diganti, untuk disetarakan dengan jabatan yang telah ditentukan.
Sampai saat ini sejumlah satuan kerja di Kanwil Kemenag provinsi lain sudah melakukan pelantikan penyetaraan para pejabat, seperti Kanwil Kemenag Kepulauan Riau (Kepri), Jogja, Bab dan sejumlah Kanwil Kemanag lainnya.
Namun untuk Kanwil Kemenag Aceh, perintah pelantikan tersebut belum dilakukan. Tujuh hari menjelang batas pelantikan, belum ada tanda-tanda adanya pelantikan sejumlah pejabat yang sebelumnya dinonjobkan di Kanwil Kemenag Aceh.[andinova | red 01]