halaman7.com – Takengon: Ratusan massa dari Kampung Jerata, Kecamatan Ketol, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah lakukan aksi demostrasi, Senin 14 Desember 2020.
Massa aksi menuntut DPRK dan Bupati untuk memberhentikan masa jababatan Reje Kampung Jerata. Karena dianggap Reje Kampung Jerata sudah melanggar perosedur dalam menjalakan kepemimpinanya.
Pantauan media ini. Masyatakat berbondong-bondong mendatangi kantor DPRK dengan membawa poster, tikar, peratakan memasak (kompor gas, belanga, sangku, baskom), sayur-sayuran, dan selimut.
Sebelum memasuki ruang persidangan DPRK, sekitar 30 menit masyarakat sempat melakukan aksi diam di halalam DPRK Aceh Tengah. Dengan merentangkan poster yang bertuliskan tuntutan mereka.
Koordinator aksi, Hardi Saputra,mengatan aksi masyarakat ini merupaan bentuk dari kegeraman masyarakat Kampung Jerata. Dikarenakan Reje Kampung Jerata yang telah melakukan penyelewengan terhadap masyarakat setempat.
Karena selama 2 tahun Reje Saban menjabat, banyak terjadi permasahan di kampung Jerata. Seperti contohnya mempersulit pelayanan admistrasi, perencanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Akibat ulahnya membuat terpecah belahnya masyarakat di kampung.
Dalam ruang persidangan, Samsuddin selaku anggota komisi A DPRK Aceh Tengah, menyarankan kepada pimpinan komisisi A untuk menyampaik kepada Pimpinan DPRK. Agar membuat rekomesdasi kepada Bupati Aceh Tengah untuk memberhentikan Reje Kampung Jereta dalam kurun waktu enam hari kerja.
“Karena permasalahan ini sudah setahun lebih. Apa dasar hukumnya dua tahun Reje menbiarkan kekosongan imem kampung, Petue Kampung, dan Dusun Kampung,” Tegas samsuddin,
Rekomendasi Pemberhentian
Setelah Mendengar penjelasan dari pihak inspektorat, asisten satu Sekdakab, DPMK, terkait permasalahan tersebut. Akhirnya Ketua Komisia A memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Aceh Tengah.
Berikut Isi Surat Rekomendasi:
Pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 setelah mendengarkan aspirasi/pengaduan masyarakat Kampung Jerata Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah dan setelah mendengarkan paparan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan rakyat sekdakab di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, menyepakati:
1. Merekomendasikan kepada saudara Bupati Aceh Tengah untuk menerbitkan surat keputisan pemberhentian Reje Kampung Jereta Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.
2. Dalam hal Sebagaimana poin 1 saudarara Bupati Aceh Tengah Untuk Dapat menindak lanjuti dalam waktu 6 (enam) hari kerja.
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.[Sutris | red 01]