halaman7.com – Banda Aceh: Pencurian harta yang dilakukan pembantu rumah tangga (PRT) kembali terjadi di Banda Aceh. Kali ini, seorang wanita yang bekerja sebagai PRT mengeruk harta kekayaan majikannya hingga Rp61,4 juta.
Sesuai dengan laporan polisi LP.B/204/XI/YAN.2.5/SPKT tanggal 30 November 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang diterima oleh SPK Polsek Kuta Alam, Teuku Andryansyah Laksamana (36 tahun) warga Lampulo, Banda Aceh melaporkan SW (31 tahun) warga salah satu gampong di Banda Aceh atas perbuatan yang dilakukannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis, mengatakan SW melakukan aksi kejahatannya dimulai pada Mei 2020.
“Aksi tersebut dilakukan saat sedang membersihkan rumah milik korban. Tersangka mengambil uang senilai Rp12,5 juta serta 18 mayam emas berbagai bentuk,” sebut Kapolsek, Kamis 3 Desember 2020.
Kapolsek mengatakan, pada Rabu 25 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 WIB. Korban hendak mengambil uang miliknya yang disimpan dalam amplop di bawah Kasur, ternyata uang tersebut sudah tidak ada lagi.
Lalu korban memeriksa emas miliknya yang disimpan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar ibunya. Ternyata emas tersebut juga sudah hilang.
Kejadian itu segera dilaporkan korban ke polisi. Dalam waktu singkat, tim yang dibentuk Kapolsek berhasil meringkus tersangka pada Selasa 1 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah majikan tempat ia berkerja.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, SW mengaku telah mengambil barang milik majikannya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya. Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti baik hasil kejahatan maupun barang hasil penjualan hasil kejahatan.
Kapolsek mengimbau, kepada seluruh warga agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Simpanlah ditempat yang aman serta jangan memberitahukan pada orang lain.
“Pelaku saat ini mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek.[ril | red 01]

















